TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilbup Lebak 2024, KPU Mulai Rekrut PPK dan PPS

Dibuka dari 23 hingga 29 April 2024

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mulai merekrut badan ad hoc, terdiri dari anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup).

Badan ad hoc yang direkrut dengan metode seleksi terbuka berdasarkan Keputusan KPU RI untuk ditugaskan pada perhelatan Pilkada Lebak yang akan digelar November 2024 nanti.

1. Ini linimasa pendaftarannya

Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

Kasubag Hukum dan SDM KPU Lebak, Devi Yustiadi mengatakan, pengumuman sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.

“Besok mulai diumumkan sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024. Perpanjangan masa pendaftaran 30 April sampai 2 Mei 2024,” kata Devi, Senin (22/4/2024).

2. Syarat daftarnya sama dengan Pemilu 14 Februari 2024

petugas KPPS menyambut masyarakat Batang Kuis Pekan yang hadir untuk melakukan PSU (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Devi menjelaskan, persyaratan maupun kelengkapan dokumen tidak ada yang beda antara pendaftaran PPK pemilu dengan pilkada.

“Persyaratan dan kelengkapan dokumen tidak ada yang beda seperti rekrutmen pada saat pemilu. Pendaftaran melalui Siakba, dan teman-teman yang sudah punya akun bisa menggunakan akun yang sudah ada, hanya nanti ada pilihan untuk pilkada,” kata Devi.

Berita Terkini Lainnya