Polres Tangsel Kenakan Wajib Lapor Pelaku KDRT di Tangsel
Istri babak belur, kasus ini viral di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan perihal tak ada penahanan kepada pelaku kasus penganiayaan, Budyanto Djauhari, terhadap istrinya, TM, yang belakangan viral di media sosial (medsos).
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Apria, melalui keterangan tertulis mengatakan pelaku hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus tersebut. Namun surat hasil visum belum jadi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata Galih dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/7/2023).
1. Ini alasan pelaku tak ditahan
Kasus ini, kata Galih, tengah ditangani oleh unit PPA Polres Tangsel untuk selanjutnya dilakukan pengajuan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri. Pihaknya mengklarifikasi bahwa pelaku tidak dibebaskan dari kasus tersebut.
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," kata dia.
Jadi, lanjutnya, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Lenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ungkapnya.