Sopir Angkot Ugal-Ugalan di Serpong Berstatus Tersangka dan Ditahan
Sopir tersebut sebelumnya menabrak sejumlah orang di Serpong
Intinya Sih...
- Sopir angkot berinisial A ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak sejumlah orang di Serpong.
- A ditahan sejak 21 September 2024 setelah hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi memperkuat statusnya sebagai tersangka.
- Hasil pemeriksaan urine terhadap A menunjukkan negatif narkoba, kecelakaan menyebabkan delapan orang luka-luka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Sopir angkot berinisial A ditetapkan sebagai tersangka lantaran ugal-ugalan membawa kendaraan. Akibatnya, Angkot yang dikendarai pria 49 tahun itu menabrak sejumlah orang.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang mengungkap, penyidik menetapkan A sebagai tersangka sejak 20 September 2024. "Pengemudi angkot terlibat kecelakaan lalu lintas di dekat Masjid Agung Al- Mujahidin Serpong," kata Victor, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Diduga Ugal-ugalan, Angkot Tabrak 8 Orang di Pasar Serpong Tangsel
Berita Terkini Lainnya