TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uji KIR Jadi Gratis, Tangsel Kehilangan Potensi Retribusi Rp2 M Lebih

Uji KIR gratis merupakan program pemerintah pusat

Balai Uji KIR Rajabasa. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Tangerang Selatan, IDN Times - Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ika mengungkapkan, mulai 2 Januari, layanan uji KIR tidak dipungut retribusi alias gratis.

Menurut Ika, kebijakan pemerintah pusat ini otomatis menghilangkan potensi pendapatan asli daerah dari retribusi uji KIR. "Biasanya sekitar Rp2 miliaran lebih (potensi pemasukannya)," kata Ika, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Ada Warga Tangsel BAB Sembarangan, Pemkot Tangsel Luncurkan STBM

1. Tahun 2023, pendapatan Tangsel dari uji KIR mencapai Rp2,1 miliar

ilustrasi rupiah (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2023, perolehan kas daerah dari retribusi uji KIR totalnya mencapai Rp2,1 miliar.

"(Penghapusan retribusi uji KIR) Ini program nasional," jelasnya.

2. Dishub sudah beri menyosialisasikan layanan uji KIR gratis

Petugas Uji KIR melakukan pengecekan kendaraan yang ingin memperpanjang Uji KIR di Dishub Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ia mengaku bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang terletak di Jalan Raya Puspitek, Setu, Kota Tangsel telah menyosialisasikan penghapusan retribusi uji KIR.

"Pengumuman hal tersebut sudah ditempel di lokasi UPTD," ujar Ika.

Berita Terkini Lainnya