Abu Rara, Penusuk Eks Menko Polhukam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Istri Abu Rara divonis sembilan tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, divonis 12 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, dia terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/6).

1. Abu Rara dituntut 16 tahun penjara

Abu Rara, Penusuk Eks Menko Polhukam Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraIDN Times/Istimewa

Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah, dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang meringankan hukuman kepada Abu Rara, lantaran dia belum pernah terlibat kasus hukum.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Baca Juga: Jalani Deradikalisasi, Anak Penusuk Wiranto Boleh Dikunjungi, Tapi...

2. Abu Rara tidak mengajukan banding

Abu Rara, Penusuk Eks Menko Polhukam Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraLayar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Fitri Diana di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/6/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberikan kesempatan mengajukan banding. Namun, dia menyatakan menerima putusan tersebut.

"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

3. Istri Abu Rara divonis sembilan tahun penjara

Abu Rara, Penusuk Eks Menko Polhukam Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Andriana juga divonis sembilan tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. Fitri disebut terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019. Kala itu, Fitri ikut menusuk Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto menggunakan kunai.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini, Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata hakim.

Satu terdakwa lainnya yakni, Ending alias Jack Sparrow divonis lima tahun penjara. Dia sebelumnya dituntut menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, Ending ikut terlibat merencanakan sejumlah aksi teror bersama Abu Rara.

Perlu diketahui, Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai. Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitu pun dengan istri Abu Rara yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung. Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Penusuk Wiranto dengan Hukuman 16 Tahun 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya