Bertahun-Tahun Jadi Buron Kasus Bank Bali, Siapa Sosok Djoko Tjandra?

Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap sejak 2009

Jakarta, IDN Times - Nama Djoko Sudiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui santer terdengar, usai dirinya dikabarkan ada di tanah air sejak tiga bulan lalu. Tak hanya itu, buron kelas kakap kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali ini, belum juga ditangkap sejak red notice dari Interpol terbit pada 2009.

Siapa sosok Djoko Tjandra? Berikut ulasan selengkapnya yang dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.

1. Djoko Tjandra seorang pengusaha besar

Bertahun-Tahun Jadi Buron Kasus Bank Bali, Siapa Sosok Djoko Tjandra?Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Dilansir Kompas 2008, Djoko Tjandra merupakan pebisnis yang tergabung dalam Grup Mulia yang menaungi 41 anak perusahaan di dalam dan di luar negeri. Selain properti, grup yang pada 1998 memiliki aset Rp11,5 triliun itu, juga merambah ke bisnis keramik, metal, dan gelas.

Djoko Tjandra membangun bisnisnya bersama ketiga saudaranya, yakni Eka Tjandranegara, Tjandra Kusuma, dan Gunawan Tjandra. Perusahaan keluarga ini berkembang pesat sekitar 1990-an ketika dipimpin Djoko.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Jaksa Agung Tangkap Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra

2. Djoko Tjandra mulai terjerat kasus saat membangun perusahaan bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto

Bertahun-Tahun Jadi Buron Kasus Bank Bali, Siapa Sosok Djoko Tjandra?Terpidana Setya Novanto (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Djoko mendirikan dan menjadi Direktur PT Era Giat Prima (EGP) bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kala itu, Setya masih menjadi wakil bendahara Partai Golkar.

Skandal cessie Bank Bali bermula ketika bank tersebut sulit menagih piutangnya yang ada di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997. Total piutang dari tiga bank tersebut mencapai Rp3 triliun.

Meski ketiga bank masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun tagihan tak kunjung cair.

Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli kemudian bekerja sama dengan PT EGP. Perjanjian kerja sama diteken oleh Rudy Ramli, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.

Melalui perusahaan inilah, perkara korupsi muncul dalam bentuk cessie dengan nilai sekitar Rp905 miliar. Dari dana yang diberikan Bank Indonesia dan BPPN itu, PT EGP menerima Rp546 miliar, sedangkan Bank Bali Rp359 miliar.

Dana tersebut kemudian dicairkan, hingga membuat Djoko Tjandra diadili atas tuduhan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

3. Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini usai divonis dua tahun penjara

Bertahun-Tahun Jadi Buron Kasus Bank Bali, Siapa Sosok Djoko Tjandra?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Djoko Tjandra divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Hasilnya, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali, dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung ketika itu juga memberintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar di Bank Bali.

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Djoko Tjandra mendapatkan paspor dari Papua Nugini setelah menjadi warga negara Papua Nugini.

"Dalam paspornya ia bernama Joe Chan," ungkap Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 17 Desember 2012.

Meskipun Djoko Tjandra sudah menyandang status kewarganegaraan Papua Nugini melalui jalur naturalisasi, tetapi ia jarang berada di negara barunya tersebut. Tercatat, Djoko hanya empat kali berada di Papua Nugini sepanjang 2012.

Darmono menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan tim terpadu ke Papua Nugini, diketahui Djoko Tjadra tidak memiliki tempat tinggal di negara itu.

"Ia tidak punya tempat tinggal di Papua Nugini, rumahnya berada di Singapura," ucap dia.

Mantan Direktur Era Giat Prima itu meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara cessie Bank Bali.

Djoko diduga memberikan keterangan palsu bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, hingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buron.

4. Kronologi penetapan status Djoko Tjandra sebagai DPO

Bertahun-Tahun Jadi Buron Kasus Bank Bali, Siapa Sosok Djoko Tjandra?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan kronologi Djoko Tjandra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Berikut kronologinya: 

  • 24 April 2008: Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan permintaan cegah ke luar negeri atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
  • 10 Juli 2009: red notice dari Interpol pada Djoko Soegiarto Tjandra terbit.
  • 29 Maret 2012: Kejaksaan Agung melayangkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Djoko, yang berlaku selama enam bulan. Ketika itu, Djoko sudah tidak berada di Indonesia.
  • 12 Februari 2015: Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melayangkan status buron atas nama Djoko Tjandra. Perihal surat DPO atas nama Tjandra kemudian ditembuskan ke seluruh kantor imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
  • 5 Mei 2020: Terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol sistem red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari sistem sejak 2014. Hal itu karena tidak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung terhadap nama Djoko Tjandra. 

Fakta lain yang terungkap yaitu eks Jaksa Agung, H M Prasetyo pernah mengakui Djoko Tjandra sudah bukan lagi WNI. Ia diketahui banyak memberikan sumbangan kepada Pemerintah Papua Nugini, sehingga dikabulkan menjadi warga negara mereka. 

"Djoko Tjandra ini sudah beralih status kewarganegaraannya menjadi PNG (Papua New Guinea)," kata Prasetyo, pada 2016.

5. Jaksa Agung mengakui kecolongan jika memang Djoko Tjandra ada di Indonesia

Bertahun-Tahun Jadi Buron Kasus Bank Bali, Siapa Sosok Djoko Tjandra?Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Senin (29/6) lalu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui, mereka memiliki kelemahan sehingga tidak tahu Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia. Bahkan, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) nya digelar secara perdana pada Senin (8/6/2020). 

"Untuk Djoko Tjandra ini saya belum dapat informasinya, apakah hari ini datang atau tidak di sidang. Tapi yang saya herankan adalah pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," ungkap Burhanuddin di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat. 

Burhanuddin mengaku kebobolan karena lemahnya intelijen Kejaksaan. Dia juga mengaku sudah menanyakan kepada pihak pengadilan, dan proses pengajuan PK Djoko disebut melalui pelayanan terpadu. 

"Jadi, identitasnya tidak bisa diketahui," kata Burhanuddin. 

Dia mengaku tidak ingin menyalahkan siapapun atas lolosnya Djoko Tjandra masuk Indonesia. Namun, berdasarkan informasi yang ia ketahui, status pencekalan bagi terpidana tidak ada batasnya, hingga ia tertangkap.

Baca Juga: Menkumham: Djoko Tjandra Kemungkinan Ubah Nama Saat Masuk ke Indonesia

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya