Kasus Radioaktif di Tangsel, Warga Batan Indah Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka terkait kasus penemuan zat radioaktif Cesium (Cs) 137 di kawasan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel).
"SM adalah karyawan Batan yang pada Mei (2020) sudah pensiun. Dari TKP kita lakukan olah TKP bersama Batan dan Bapeten, kita riksa, kita lakukan gelar (perkara) juga. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
1. Zat radioaktif yang disimpan SM tak memiliki izin
Sebelumnya, Polri, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggeledah rumah SM. Hasilnya, ditemukan beberapa barang yang mengandung zat radioaktif Cesium (CS) 137.
"Barang-barangnya kita titipkan di Batan, karena ada alat dan perlakuan khusus terhadap barbuk (barang bukti) itu. Ternyata SM tidak memiliki izin. Itulah awal penyelidikan kita mengarah ke yang bersangkutan," jelas Agung.
Baca Juga: Pegawainya Miliki Radioaktif, Batan: Kami Serahkan ke Polisi
2. Area yang terkontaminasi zat radioaktif sedang dibersihkan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan proses clean up di area yang terkontaminasi zat tersebut. Pada pekan depan, Batan akan melakukan proses yang dinamakan remediasi.
"Di mana, kita akan mengembalikan fungsi di tempat itu menjadi sesuai dengan awalnya. Jadi itu merupakan bagian yang sudah kita lakukan mulai dari hampir mungkin sebulan yang lalu," ucap Heru.
Editor’s picks
3. SM juga dikenakan sanski disiplin dari Batan
Selain itu, Batan juga mengambil tindakan tegas kepada SM yang juga merupakan karyawan Batan. SM kata Heru, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Insyaallah dalam minggu depan mungkin sudah keluar hasilnya. Sehingga, nanti ada kegiatan paralel di mana dari segi pidananya jalan, tapi dari segi disiplinnya juga berjalan," katanya.
Baca Juga: Hari ke-16 Clean Up Radiasi Nuklir, Tim Angkut 638 Drum Radioaktif
4. Warga sudah dipersilahkan beraktivitas normal
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan memastikan, masyarakat bisa beraktifitas dengan normal kembali.
"Tentunya masyarakat bisa beraktivitas kembali di sana. Terkait dengan temuan ini, merupakan salah satu kerja sama yang baik antara kami selaku badan pengawas dengan pihak Kepolisian," tuturnya.
Atas perbuatannya, SM disangkakan Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman penjara dua tahun denda Rp100juta. Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, SM tidak ditahan.
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Batan: Radiasi di Perumahan Batan Indah Sudah Menurun Drastis