Pengusaha Timbun dan Mainkan Harga Masker, Polisi: Akan Kami Tindak! 

30 ribu lembar masker ilegal disita

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengimbau pengusaha tidak menimbun atau memainkan harga masker wajah yang kini banyak dicari masyarakat menyusul mewabahnya virus corona COVID-19.

"Selama dia melanggar pidana akan kita tindak. Makanya, (pelaku usaha masker) ini banyak coba- coba bermain nakal dengan mengambil keuntungan. Keuntunganya dengan cara menimbun," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3).

1. Pelaku usaha juga diimbau tidak menjual masker yang tidak sesuai SNI

Pengusaha Timbun dan Mainkan Harga Masker, Polisi: Akan Kami Tindak! Ilustrasi Masker (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Yusri juga meminta pelaku usaha tidak menjual masker yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Dia mencontohkan, pada Jumat (28/2) lalu, jajaran Polda Metro Jaya menggerebek pabrik yang memproduksi masker ilegal di kawasan Cilincing, Cakung, Jakarta Utara. Dengan memanfaatkan isu virus corona, pemilik pabrik tersebut juga menaikkan harga masker.

"Karena yang kita ungkap kemarin adalah pabrik pembuatan masker yang memang bukan untuk (produksi) masker. Itu emang ilegal dan tidak punya standar kesehatan, gak punya SNI," jelasnya.

Pihak Kepolisian saat ini terus memantau jika adanya pelaku usaha yang bermain-main dengan harga masker. Menurut Yusri, penimbunan masker merupakan salah satu cara pelaku usaha untuk mencari keuntungan.

"Sehingga, masker bisa naik hingga 100 persen. Dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu. Ini sudah satu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," katanya

2. Polisi juga memantau penjualan masker di media sosial

Pengusaha Timbun dan Mainkan Harga Masker, Polisi: Akan Kami Tindak! Stok masker di apotek roxy depok (IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda)

Polisi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memantau penimbunan masker. Langkah konkret yang sudah dilakukan saat ini, melihat penjualan masker yang ada di media sosial.

"Tim siber kita akan menyelidiki semua. Kemudian kita akan mencari para pelaku yang menimbun," katanya.

Yusri mengatakan, para pelaku usaha yang kedapatan menimbun masker bisa dijerat melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

"Memang ini modus operandi yang sering dilakukan apabila ada satu barang dibutuhkan dan itu bisa menghilang dari peredaran dan muncul dengan harga mahal," ucap Yusri.

"Itu permainan para pelaku yang mencari keuntungan ini sama seperti sembako. Bawang putih hilang, nanti muncul harga naik, macam-macam itu," sambungnya.

3. 30 ribu lembar masker disita polisi dari pabrik Masker ilegal di Jakarta Utara

Pengusaha Timbun dan Mainkan Harga Masker, Polisi: Akan Kami Tindak! Polda Metro Jaya Ungkap Gudang yang memproduksi masker ilegal (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pada penggerebekan yang dilakukan Jumat (28/2) lalu, polisi menhita 600 dus masker berisi 30 ribu masker ilegal. Gudang ini baru beroperasi awal Januari lalu.

"Kalau kita kalikan saja dia menjual Rp200 ribu ini hasil kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp200-250 juta dalam satu hari," kata Yusri di lokasi.

Ada 10 orang yang ditangkap atas kasus ini. Mereka semua terdiri dari pegawai, penanggung jawab, hingga sopir. Namun, sang pemilik gudang belum ditangkap.

"Kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini. Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan.Tapi pada praktiknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini," beber Yusri.

"(Pemilik Gudang) Dia gaji karyawan ini sekitar Rp120 ribu per orang. (Kerja) mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam," sambungnya.

4. Pemilik gudang datangkan alat-alat dari Tiongkok untuk memproduksi masker

Pengusaha Timbun dan Mainkan Harga Masker, Polisi: Akan Kami Tindak! Polda Metro Jaya Ungkap Gudang yang memproduksi masker ilegal (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menambahkan, pemilik gudang itu memang memanfaatkan isu virus Corona. Bahkan, dia mendatangkan alat-alat dari Tiongkok untuk memproduksi masker tersebut.

"(Masker) Ini didistribusi ke beberapa tempat-tempat penjualan masker yang ada. Karena memang masker ini sangat dibutuhkan sekarang. Bahkan, ada yang (didistribusikan) ke Rumah Sakit. Makanya, kita masih datakan semuanya dia distribusi ke mana," ucapnya.

Polisi sampai saat ini masih mendalami apakah ada kerugian yang dialami oleh para konsumen. Para pelaku yang ditangkap disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang (UU) Kesehatan. Jika memang ada pelanggaran hak cipta, tak menutup kemungkinan mereka dijerat Pasal UU Perdagangan.

"Kita akan gelarkan semuanya kalau memang memenuhi unsur semuanya. Kita akan kenakan pasal berlapis buat para pelaku-pelaku ini. Ancamannya adalah lima tahun penjara ke atas, denda Rp50 miliar," jelasnya.

Pengusaha Timbun dan Mainkan Harga Masker, Polisi: Akan Kami Tindak! (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Pegawainya Disebut Derita Virus Corona, Telkom Segera Beri Pernyataan 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya