2.048 Calon Haji Tangerang Gagal Berangkat, Kemenag: Uang Bisa Kembali

Calon jemaah haji direncanakan berangkat 2021 nanti

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.048 calon jemaah haji asal Kabupaten Tangerang terpaksa harus mengurungkan niatnya menunaikan ibadah haji 2020. Pemerintah melalui Kementerian Agama RI meniadakan pemberangkatan haji dari Indonesia untuk tahun ini. 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H atau 2020.

Para calon jemaah haji itu kemungkinan besar dapat berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021. Tentunya, hal ini bisa dilaksanakan jika pandemik COViD-19 bisa hilang tahun depan.

Kemenag juga memastikan para calon jemaah haji dapat mengambil kembali uang mereka.

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Ada Sanksi bagi WNI yang Tetap Berangkat

1. Ini syarat agar tetap bisa berangkat haji 2021 nanti

2.048 Calon Haji Tangerang Gagal Berangkat, Kemenag: Uang Bisa KembaliJemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H (Dok. Kemenag)

Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Dedi Mahpudin menjelaskan sejumlah syarat jika calon jemaah haji ingin berangkat tahun depan. 

"Calon jemaah haji tetap berangkat tahun depan selama tidak dibatalkan oleh yang bersangkutan karena pembatalan itu bisa saja terjadi," jelasnya kepada IDN Times, Selasa (2/6).

Calon jemaah haji bisa saja batal berangkat tahun depan karena beberapa faktor, mulai dari meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau yang bersangkutan tidak sabar. "Itu bisa dibatalin dan uangnya ditarik kembali," kata Dedi. 

Baca Juga: Termasuk yang Khusus, Kemenag: Semua Calon Haji Tidak Berangkat 

2. Salah satu alasan pembatalan itu dikarenakan virus corona masih mewabah

2.048 Calon Haji Tangerang Gagal Berangkat, Kemenag: Uang Bisa KembaliIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dedi mengatakan, dikeluarkannya keputusan tersebut tidak hanya berlaku bagi calon jemaah haji di Kabupaten Tangerang saja, tetapi juga di seluruh Indonesia. Tidak sampai di situ, beberapa alasan terkait dengan pembatalan itu juga terkait dengan pandemi COVID-19, serta kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah Saudi Arabia.

Padahal, rencananya, pemberangkatan pertama calon jemaah haji tahun ini pada 26 Juni mendatang. "Sementara waktu terus berjalan. Dan sampai sekarang, belum ada kepastian dari kerajaan Saudi Arabia. Makanya tidak akan mungkin selesai administrasi penyelenggarannya, kan masih banyak yang harus diurus," ujarnya.

Walau pahit, imbuh Dedi, pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini merupakan pilihan terbaik. "Daripada nanti dijanjikan hingga pada waktunya tidak berangkat kan lebih parah," imbuhnya.

3. Kemenag siapkan surat imbauan untuk 2.048 calon jemaah haji yang gagal berangkat

2.048 Calon Haji Tangerang Gagal Berangkat, Kemenag: Uang Bisa KembaliIlustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Dedi berharap masyarakat Kabupaten Tangerang dapat menerima keputusan tersebut. Diajuga mengatakan, mudah-mudahan keputusan itu menjadi keputusan yang terbaik untuk jemaah haji 2020, apalagi di tengah pandemik COVID-19.

"Kami segera menyiapkan konsep edaran ke Kepala KUA dan kelompok bimbingan haji, bahwa sudah ada keputusan dari pemerintah tentang peniadaan penyelenggaraan haji tahun ini. Hanya memang saya masih menunggu surat dari provinsi dahulu," ucap Dedi.

Baca Juga: [LINIMASA] Banten Melawan COVID-19 Jelang New Normal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya