Beredar Data Pasien COVID-19 Tangerang, Dinkes: Itu Hoaks

Data tersebut lengkap dengan kop surat hingga identitas

Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menampik telah mengedarkan data penderita COVID-19 yang disebabkan virus corona di wilayah tersebut. Data tersebut viral dan beredar luas di sosial media hingga grup Whatsapp.

Dari yang dilihat IDN Times, data penderita COVID-19 itu tertera di dalam kop surat Puskesmas Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Di sana tertulis nama, alamat lengkap, jenis kelamin dan umur penderita yang sedang dirawat di sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Dinkes: kami tidak pernah terbitkan data pasien COVID-19

Beredar Data Pasien COVID-19 Tangerang, Dinkes: Itu HoaksPemeriksaan cek kesehatan warga berstatus ODP di Kota Cirebon. (istimewa)

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti menegaskan bahwa data yang meliputi identitas serta alamat lengkap yang beredar tersebut bukanlah data valid alias hoaks.

"Dinas Kesehatan tidak pernah menerbitkan data-data penderita COVID-19 di Kabupaten Tangerang," jelasnya, Selasa (14/4).

2. Data pasien merupakan data rahasia yang tidak boleh terpublikasi

Beredar Data Pasien COVID-19 Tangerang, Dinkes: Itu HoaksGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim lakukan rapid test on the spot. Dok. Humas Pemprov Jatim

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengungkapkan, informasi data pasien merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dan merupakan informasi yang rahasia berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.

3. Pemda hanya memiliki kewenangan publikasi data perkembangan COVID-19

Beredar Data Pasien COVID-19 Tangerang, Dinkes: Itu HoaksISTIMEWA

Menurut Hilman, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan menyampaikan perkembangan penanganan COVID-19 di daerah masing-masing, terutama jumlah penderita dan sebaran di wilayah atau kecematan serta desa.

"Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik informasi berkala, informasi Serta Marta (informasi yang disediakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan informasi setiap saat," ucap Hilman.

Baca Juga: Jangan Cepat Percaya, Ini Hoaks-hoaks Seputar Virus Corona

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya