Bikin Uang Dolar Palsu, Wartawan Diciduk Polisi Tangerang

Jika asli, uang dolar itu senilai Rp9,8 miliar

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota meringkus tersangka pembuatan uang palsu di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 dolar sebanyak 6.800 lembar.

Jika asli, uang dolar dengan jumlah itu bernilai sekitar Rp9,8 miliar. Menurut polisi, pelaku berinisial KR itu berprofesi sebagai wartawan di media online di Jakarta. 

Baca Juga: KPK Dalami Persoalan Aset Negara di Tangerang Raya

1. Pelaku yang tertangkap dan DPO sempat putus komunikasi

Bikin Uang Dolar Palsu, Wartawan Diciduk Polisi TangerangIDN Times/Candra Irawan

Dalam keterangan pers pada Rabu (22/7/2020), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menjelaskan, penyidik masih mendalami kasus ini. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang merupakan warga asing berinisial PR.

"Dia (KR) ini wartawan yang kenal dengan PR sudah 2018 lalu, kemudian sempat putus komunikasi di 2019," jelas Sugeng di Mapolsek Teluknaga Kabupaten Tangerang.

Keduanya, kata dia, kemudian berkomunikasi lagi tahun ini dan bertemu di wilayah Jakarta Barat. Keduanya menguji coba dan membuat uang dolar palsu. "(Jika asli), nilai yang ada bila di kurs rupiahkan mencapai Rp9,8 miliar," imbuhnya. 

Polisi berhasil menciduk tersangka KR pada Jumat (17/7/2020). 

2. WNA berinisial PR diduga pernah terlibat kasus yang sama di Polsek Cengkareng

Bikin Uang Dolar Palsu, Wartawan Diciduk Polisi TangerangIDN Times/Candra Irawan

Sugeng mengatakan, para pelaku memberikan cairan tertentu pada master uang dolar sebelum dicetak. Kata dia, penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku KR perlu dilakukan guna mengungkapkan sejauh mana peran PR yang juga warga Kamerun itu.

Di sisi lain, polisi juga menduga PR pernah terlibat tindak pidana serupa di Polsek Cengkareng. "Rupanya kalau dilihat yang bersangkutan sudah komunikasi dengan DPO (PR) ini sudah cukup lama dan nanti akan kita perdalam siapa PR ini," ujarnya.

3. Polisi: uang palsu yang dibuat pelaku bisa ditukar di money changer

Bikin Uang Dolar Palsu, Wartawan Diciduk Polisi TangerangIDN Times/Candra Irawan

Dalam pemeriksaan penyidik, KR mengaku sudah dua hingga tiga kali bertemu dengan PR. Dalam pertemuan itu, KR melihat proses pembuatan dolar palsu tersebut.

Pelaku KR juga melakukan penukaran uang palsu yang dibuatnya di salah satu tempat penukaran uang atau money changer. "Keterangan yang bersangkutan, 2 sampai 3 lembar yang pernah dibuat itu bisa ditukarkan dengan uang rupiah di money changer," kata dia.  Penyidik akan mendalami sudah seberapa banyak uang palsu itu beredar.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Hati-hati, Jelang Lebaran Beredar Uang Palsu Setengah Asli 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya