Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Curi HP Tetangga untuk Biaya Adik Sekolah, Pria di Serang Dibebaskan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Samudi dinyatakan bebas setelah keadilan restoratif digunakan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
  • Samudi melakukan pencurian karena kebutuhan hidup keluarga dan biaya adiknya yang masih sekolah.
  • Kasus Samudi memenuhi unsur untuk ditempuh keadilan restoratif, dengan terdakwa baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidananya tidak lebih 5 tahun, dan kerugiannya tidak lebih 2,5 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Sungguh beruntung nasib seorang pria asal Kragilan, Kabupaten Serang bernama Samudi. Meski berbuat kriminal, namun dia tak mendapat hukuman.

Samudi dinyatakan bebas, padahal ia ditangkap karena melakukan pencurian dua handphone (HP) dan tabung gas elpiji tetangga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Samudi setelah mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.

1. Samudi mencuri handphone itu karena butuh uang untuk biaya adik sekolah

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan, Samudi mengaku terpaksa melakukan tindak pidana, yakni mencuri, karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan biaya adiknya sekolah yang masih duduk di bangku SMP.

Dia menjadi tulang punggung keluarga setelah dua kakaknya berkeluarga.

"Orangtuanya sudah berpisah dari kecil, otomatis dia bertanggung jawab biaya hidup adiknya yang saat ini sudah 3 SMP, dia tulang punggung keluarga," kata Kajari Serang Lulus Mustofa, Senin (23/12/2024).

2. Perkara yang menjerat terdakwa telah memenuhi unsur untuk restorative justice

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Lulus mengatakan, sebelumnya Samudi telah disangka melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lulus menilai kasus yang menjerat Samudi memenuhi unsur untuk ditempuh keadilan restoratif. Diantaranya, terdakwa baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidananya tidak lebih 5 tahun dan kerugiannya tidak lebih 2,5 juta.

"Terdakwa mengakui kesalahannya, dan korban memafkan. Telah mencapai perdamian korban dengan terdakwa," katanya.

3. Kedua pihak korban dan pelaku sudah sepakat berdamai

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum bebas, pihak Kejari Serang telah melakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, pihak Kejari Serang kemudian melakukan pemaparan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM Pidum Kejagung) secara virtual. Penuntutan perkara ini akhirnya disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

"Setelah dilakukan perdamian 17 Desember 2024, kami menyelenggarakan ekspose bersama Kejati Banten dan jajaran JAM Pidum. Atas ekspose Jaksa Agung Muda melalui direktur penuntutan menghentikan penuntutan tersebut," katanya.

Kemudian pada hari ini Senin (23/12/2024), terdakwa dibebaskan setelah sempat menjalani tahanan selama 20 hari. "Waktu di kepolisian juga ditahan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us