[BREAKING] BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Pfizer untuk Usia 12 Tahun ke Atas

Vaksin Pfizer punya indikasi untuk cegah COVID-19

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin darurat penggunaan vaksin Pfizer. Pfizer merupakan vaksin dengan platform RNA (mRNA) milik BioNTech.

"BPOM pada hari Rabu 14 Juli 2021 telah menerbitkan EUA untuk vaksin comirnaty yang diproduksi Pfizer dan BioNTech dengan platform mRNA," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis (15/07/2021).

Penny menyebutkan, vaksin Pfizer memiliki indikasi penggunaan imunisasi untuk pencegahan COVID-19 dan dapat digunakan untuk usia 12 tahun ke atas.

"Jadi bisa diberikan kepada remaja usia di atas 12 tahun, secara injeksi intramusculuar dosis 0,3 ml dengan 2 kali penyuntikan, dalam rentang waktu 3 minggu," imbuh Penny.

Menurutnya, efek samping vaksin Pfizer akan menimbulkan nyeri di tempat suntikan, demam, sakit kepala, nyeri otot sendi.

Diketahui, Kementerian Kesehatan dengan PT Pfizer Indonesia dan BioNTech SE sepakati kerja sama untuk menyediakan 50 juta dosis vaksin Pfizer yang dinamakam BNT 162b2 sepanjang 2021.

Perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen global Pfizer dan BioNTech untuk membantu mengatasi pandemik COVID-19.

Baca Juga: Hore, Indonesia Segera Terima 50 Juta Dosis Vaksin Pfizer

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya