Jokowi Kritik Lambatnya Insentif bagi Tenaga Medis, Ini Kata Kemenkes 

Terlambatnya pembayaran insentif karena alur panjang

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengkritik kinerja para menterinya selama pandemik virus corona atau COVID-19 melanda Indonesia. Nihilnya progres signifikan dari kinerja para menteri terlihat dari lambatnya penyerapan belanja anggaran penanganan COVID-19.

Jokowi mencontohkan anggaran penanganan COVID-19 sektor kesehatan yang sudah disiapkan Rp75 triliun. Dari angka tersebut, yang terserap baru 1,53 persen.

Bahkan, Jokowi menyinggung Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan menyoroti prosedur di Kementerian Kesehatan yang terlalu bertele-tele, sehingga membuat bantuan dan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan terhambat.

"Prosedurnya di Kemenkes bisa dipotong, jangan sampai ini bertele-tele. Kalau aturan di Permen (Peraturan Menteri)-nya terlalu berbelit-belit, ya disederhanakan," ujar Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Baca Juga: Insentif Perawat Baru Cair 20 Persen, Pemerintah Didesak Segera Bayar

1. Kemenkes hanya kelola Rp1,9 triliun dana insentif bagi tenaga medis

Jokowi Kritik Lambatnya Insentif bagi Tenaga Medis, Ini Kata Kemenkes Ilustrasi. Novrianti Gandini, salah satu perawat di RSPP Jakarta (Dok.pribadi)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir menjelaskan, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun.

Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

"Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar," ujar Abdul Kadir dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (29/6).

2. Keterlambatan pencairan dana karena alur yang panjang

Jokowi Kritik Lambatnya Insentif bagi Tenaga Medis, Ini Kata Kemenkes Ilustrasi. Pasien COVID-19 berhasil sembuh (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Menurut dia, telatnya pencairan dana karena usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah terlambat. Hal tersebut karena harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kemenkes.

"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," katanya.

3. Menteri Kesehatan revisi Permenkes sehingga verifikasi data dilimpahkan ke Dinas Kesehatan tingkat kabupaten/kota dan provinsi

Jokowi Kritik Lambatnya Insentif bagi Tenaga Medis, Ini Kata Kemenkes Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020. Sehingga verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah, yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes, dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), laboratorium, dan BTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan)," katanya.

4. Dari dana Rp1,9 triliun baru dibayarkan sebesar Rp226 miliar

Jokowi Kritik Lambatnya Insentif bagi Tenaga Medis, Ini Kata Kemenkes (Doc. IDN Times/Istimewa)

Abdul Kadir juga menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis.

"Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya.

Sementara untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14,1 miliar kepada 47 orang penerima.

Baca Juga: Menkes Janji Percepat Penyaluran Dana Insentif Tenaga Medis COVID-19

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya