Komnas PA: Anak-anak Terlibat ISIS dan Terorisme Harus Dilindungi

Pemerintah bakal pulangkan anak-anak ISIS

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuka peluang bagi anak-anak di bawah umur 10 tahun yang menjadi yatim piatu dari orangtua anggota teroris Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS) eks Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah meninggalkan tanah air.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika dilihat dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Negara, sejatinya negara menjamin dan memberikan perlindungan anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

"Termasuk anak-anak yang berada dalam situasi anak dari keterlibatan terorisme, itu dilindungi," kata dia di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jalan PPA Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (17/2).

1. Anak yang tertanam radikal adalah korban

Komnas PA: Anak-anak Terlibat ISIS dan Terorisme Harus DilindungiKetua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di BRSAMPK Handayani. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Arist menjelaskan setiap negara yang terikat secara politis dan yuridis, maka ia harus melaksanakan kompetensi konvensi yang di dalamnya melarang anak dilibatkan dalam konflik bersenjata, anak dilibatkan menjadi tentara, melarang anak atau melindungi anak dari eksploitasi seperti ajaran paham radikal.

"Artinya jika ada anak yang tertanam seperti itu (radikal) berarti dia korban, dari orangtua ditanamkan. Pada prinsipnya, dia tidak punya pemahaman seperti yang ada pada bapaknya, tetapi biasanya dia ditanamkan. Oleh karena itu dalam perspektif perlindungan anak karena dia korban maka harus dilindungi," kata dia.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Turun ke Kamp ISIS Identifikasi Eks WNI

2. Pemerintah harus mendata dan memilah anak dari orangtua ISIS

Komnas PA: Anak-anak Terlibat ISIS dan Terorisme Harus DilindungiBuku karya mantan simpatisan ISIS. (IDN Times/Aldzah Aditya)

Untuk itu, kata Arist, pemerintah harus menilai, karena itu harus berlaku secara internasional. Jadi jika ada anak pergi ke tempat konflik bersenjata, maka kalau akan kembali harus ada pendataan.

"Pendataan tersebut untuk mencari tahu sejauh mana sebenarnya anak itu dilibatkan atau tidak, jadi jangan menduga-duga. Kita anggap ini sudah ditanamkan paham radikalisme, ternyata gak gitu loh, itu kan korbannya," kata dia.

3. Pemerintah memutuskan tidak akan memulangkan anggota teroris ISIS eks Warga Negara Indonesia (WNI) ke tanah air

Komnas PA: Anak-anak Terlibat ISIS dan Terorisme Harus DilindungiPresiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Pemerintah Indonesia memutuskan tidak akan memulangkan anggota teroris Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS) eks Warga Negara Indonesia (WNI) ke tanah air. Kendati, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap memerintahkan menterinya mengidentifikasi mereka.

Identifikasi tersebut diperlukan agar pemerintah bisa melihat peluang untuk memulangkan anak-anak di bawah umur, yang sudah yatim piatu atau tidak memiliki orang tua lagi, yang meninggal dunia saat bergabung dengan ISIS.

"Kita memang masih membuka peluang untuk yang yatim piatu, yang ada berada di posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apa ada atau tidak ada," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

4. Jokowi meminta data lengkap anggota ISIS eks WNI

Komnas PA: Anak-anak Terlibat ISIS dan Terorisme Harus Dilindungi(IDN Times/Arief Hidayat)

Untuk mengetahui siapakah anak-anak di bawah 10 tahun yang yatim piatu, Jokowi memerintahkan menterinya mengidentifikasi eks WNI yang tergabung ISIS. Identifikasi diperlukan agar pemerintah bisa mengetahui data lengkap eks WNI yang memungkinkan bisa dipulangkan ke tanah air.

"Saya perintahkan agar diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana, nama dan siapa, berasal dari mana, sehingga data itu komplet. Sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan di sini, kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan," kata Jokowi.

Baca Juga: Menko Jelaskan Alasan Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya