Menkes: Pembayaran Insentif Tenaga Medis Sudah Direalisasikan

Intensif tenaga kesehatan belum mencapai 100 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan, insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang melawan COVID-19 atau virus corona di garda terdepan sudah dibayarkan.

"Intensif untuk tenaga kesehatan sudah direalisasikan. Di sejumlah daerah sudah direalisasikan. Memang belum 100 persen, karena pembayarannya agak terlambat," kata Terawan dilansir Antara, Selasa (7/7/2020).

1. Revisi Kepmenkes untuk mempercepat penyaluran insentif

Menkes: Pembayaran Insentif Tenaga Medis Sudah DirealisasikanPara peserta UTBK gelombang I di ITS pemegang KIP-Kuliah melakukan rapid test di gedung Plasa dr Angka ITS. Dok. Humas ITS

Terawan mengatakan, pihaknya membagi dua jalur untuk percepatan realisasi insentif tenaga kesehatan, dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp75 triliun.

"Jadi untuk percepatan penyaluran insentif dibagi dua jalur. Penyalurannya lebih dipermudah dengan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020," kata dia, saat berkunjung ke Ambon.

Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, merupakan revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Baca Juga: Ketua PPNI: Insentif Baru Cair 20 Persen, 120 Ribu Perawat Tagih Janji

2. Dengan Permenkes jalur birokrasi juga dipermudah

Menkes: Pembayaran Insentif Tenaga Medis Sudah DirealisasikanGrafis insentif tenaga medis/IDN Times Arief Rahmat

Dengan Permenkes mempercepat penyaluran insentif dan jalur birokrasinya dipermudah. Insentif untuk tenaga kesehatan di daerah langsung diverifikasi kepala dinas kesehatan dan anggarannya bisa langsung cair.

"Jadi saat ini tinggal komunikasi dinkes masing-masing daerah, sedangkan untuk perawat di rumah sakit rujukan yang ditunjuk itu harus melalui Kementerian Kesehatan," kata dia.

3. Pembagian dua jalur mengurangi beban kerja Kementerian Kesehatan

Menkes: Pembayaran Insentif Tenaga Medis Sudah DirealisasikanWisma Atlet Jakabaring Palembang untuk menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) paparan COVID-19 (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Dengan pembagian dua jalur, menurut Terawan, maka beban kerja Kementerian Kesehatan, terutama rantai administrasi dipotong dan lebih diperpendek, sehingga pelaksanaan penyaluran intensif untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga laboratorium hingga puskesmas di daerah bisa terlaksana dengan cepat.

Insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan berdasarkan Kepmenkes yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Baca Juga: IDI: Insentif Bukan Hanya untuk Dokter di Rumah Sakit Rujukan COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya