Bawaslu Ungkap 4 Isu Krusial Ini Harus Dihadapi Saat Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melihat ada empat isu krusial yang harus dihadapi. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan bersama baik oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, maupun masyarakat.
Empat isu krusial itu yakni pertama, pada tahap verifikasi calon. Fritz menjelaskan, tercatat ada 154 pasangan calon (paslon) perseorangan dengan rincian dua di antaranya untuk pemilihan gubernur dan 152 lainnya calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota. Dalam menjalankan verifikasi, dia mengharapkan petugas tidak bersentuhan secara fisik dan bisa saling menjaga jarak.
"Kami dari Bawaslu melihat verifikasi daring berpotensi menimbulkan sengketa apabila pengawas pemilu tidak dilibatkan sejak awal. Maka akses harus diberikan,” kata Fritz dikutip dari website bawaslu.go.id, Rabu (24/6).
Baca Juga: Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu Saat Pilkada 2020 Meningkat
1. Paslon diminta membatasi jumlah pendamping saat proses pendaftaran
Isu krusial kedua, kata Fritz, bisa terjadi pada saat tahapan pendaftaran paslon. Menurutnya, KPU harus tegas dalam membatasi jumlah pendamping.
"Semua nanti memang serba disterilisasi, KPU harus tegas untuk memastikan calon yang datang tidak membawa pendukung, karena kita meminimalkan proses berkerumunnya orang," ujar dia.
2. Penyelenggara harus menyiapkan alat pelindung lengkap saat pemungutan suara
Editor’s picks
Ketiga, lanjut dia, penumpukan orang paling rentan adalah pada tahap pemungutan suara. Menurutnya, penyelenggara dan seluruh stakeholder terkait perlu menyiapkan peralatan lengkap sebagai senjata menghadapi pandemik COVID-19.
"Kita harus melihat KPU dan Bawaslu sangat konsen menjaga proses di tahapan pemungutan suara. Adanya kelengkapan logistik, sarana kesehatan, kerja sama aparat medis masing-masing daerah sangatlah penting,” dia menegaskan.
3. Sidang sengketa pilkada juga harus menerapkan protokol kesehatan
Terakhir, dia mengungkapkan bahwa tahapan setelah pencoblosan juga tidak bisa diabaikan. Proses Bawaslu dalam melakukan fungsi penegakan pelanggaran, harus menyesuaikan dengan protokol COVID-19 tanpa mengurangi esensi pelaksanaan dan kewenangan pengawasan pemilihan.
"Begitupula dengan persidangan adjudikasi maupun sengketa, jalannya sidang perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan,” tuturnya.
Meski begitu, Fritz menyatakan, seiring persiapan yang matang, ada tugas bersama yang perlu dilakukan secara bahu membahu yaitu memastikan pemilih memiliki kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan mau hadir di TPS. Fritz merasa hal ini jadi tugas bersama untuk menyosialisasikan proses transisi pemerintahan untuk melanjutkan pembangunan birokrasi nasional.
Baca Juga: Bawaslu: Protokol Kesehatan Jadi Dasar Utama Pengawasan Pilkada 2020