Sah! Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu

Pemda dilibatkan mengawasi pembayaran THR

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan, kepada seluruh pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.

"Pemerintah sudah berikan dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian bergerak seiring kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu diperlukan komitmen untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja," kata Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: THR Pekerja di Jakarta Harus Dibayar Penuh? Ini Kata Disnakertrans DKI

1. Minta Pemda mengawasi perusahaan bayar THR ke pekerja

Sah! Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat WaktuIlustrasi uang (IDN Times/Dok. Zainul Arifin)

Untuk memastikan seluruh pekerja mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, Kemenaker meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi dan menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran pembayaran THR 2021.

Kemenaker bahkan telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021 di pusat.

"Maka diminta ke Pemda untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pembayaran THR 2021, dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan ketenagakerjaan dan melaporkan ke Kemenaker," papar Ida.

2. Aturan pembayaran THR 2021

Sah! Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat WaktuMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Kebijakan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan pada 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran itu mengatur siapa yang berhak menerima THR, besaran THR yang diberikan dan juga batas waktu pemberian THR.

3. THR untuk menggerakkan perekonomian

Sah! Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat WaktuMenko Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap menyampaikan keterangan terkait perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto meminta pihak swasta, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan pembayaran THR, menurut dia, dapat menggerakkan roda perekonomian.

"Pembayaran THR estimasi daripada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp215 triliun," katanya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Menyambut pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19, Airlangga mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah berpesan agar mendorong sektor konsumsi jelang Idul Fitri atau Lebaran. Karena itu, THR menjadi salah satu faktor pendorong untuk menggerakkan sisi permintaan atau suplai.

"Oleh karena itu, tadi dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang Lebaran, adalah pemberian THR kepada karyawan. Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR, karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata dia.

Baca Juga: Tolak Pembayaran THR Dicicil, KSPI Gelar Unjuk Rasa di MK Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya