Polda Metro Tangkap 2 WN India Pengguna Jasa Mafia Karantina

Total, ada tujuh WN India yang melanggar karantina

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua warga negara (WN) India berinisial MS dan SR yang sempat buron setelah menggunakan jasa mafia karantina Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemarin, saya sampaikan ada lima (WN India), terus dua yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip ANTARA, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Tersangka Mafia Karantina di Bandara Soetta Pensiunan Pemprov DKI

1. Polda akan memeriksa keduanya

Polda Metro Tangkap 2 WN India Pengguna Jasa Mafia KarantinaTenaga kesehatan memakai Alat Pelindung Diri (APD) mengambil tes swab dari pekerja pabrik tepung, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di desa Moriya pinggiran kota Ahmedabad, India, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Yusri menjelaskan, satu orang ditangkap di rumah keluarganya. Lalu, satu lainnya ditangkap di salah satu hotel Jakarta.

Kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan kapan kedua WN India tersebut bisa dimintai keterangan soal mafia karantina tersebut.

"Kami sedang koordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah nanti setelah 14 hari boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak," katanya.

2. Kedua WN India yang ditangkap diisolasi

Polda Metro Tangkap 2 WN India Pengguna Jasa Mafia KarantinaBandara Soekarno Hatta atau Soetta/ Dok. Angkasa Pura II

Kedua warga negara India tersebut saat ini telah dibawa oleh polisi ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan oleh satgas karantina.

"Kami masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menangkap lima warga negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina.

Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

3. Mafia karantina membawa kabur kliennya sebelum menuju lokasi karantina

Polda Metro Tangkap 2 WN India Pengguna Jasa Mafia KarantinaBandara Soekarno Hatta atau Soetta/ Dok. Angkasa Pura II

Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Awalnya, mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.

Namun, saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur mereka.

Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Karantina Bandara Soekarno Hatta

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya