Polri: Munarman Berstatus Tersangka Sebelum Ditangkap Densus 88

Munarman ditetapkan sebagai tersangka terorisme

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

Munarman ditangkap Densus 88 lantaran diduga terlibat dalam baiat jaringan teroris di tiga kota.

“Jadi pada saat penangkapan saudara M itu posisinya sudah tersangka,” kata Ahmad di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Profil Munarman, Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88

1. Munarman ditetapkan sebagai tersangka terorisme

Polri: Munarman Berstatus Tersangka Sebelum Ditangkap Densus 88Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Ramadhan menjelaskan, status tersangka pada Munarman telah melalui serangkaian proses penyelidikan atas pengembangan kasus terorisme yang terjadi akhir-akhir ini.

Meski tak menyebutkan pasal, Ahmad menyebut, Munarman ditetapkan tersangka terorisme. “Sementara terkait dengan aksi terorisme lah. Nanti update-nya, baru pasal, biar ada berita lagi besok,” gurau dia.

2. Munarman diduga terlibat dalam baiat jaringan teroris di tiga kota

Polri: Munarman Berstatus Tersangka Sebelum Ditangkap Densus 88Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Ahmad menjelaskan, pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu terlibat dalam baiat jaringan terorisme di tiga kota.

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa.

3. Densus 88 temukan bahan peledak di bekas markas FPI

Polri: Munarman Berstatus Tersangka Sebelum Ditangkap Densus 88Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dari penangkapan itu, Densus 88 langsung menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat. Alhasil, Densus 88 mendapati bahan peledak triaceton triperoxide (TATP) di lokasi.

"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu, ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan," kata Ahmad dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021.

Selain itu, kata Ahmad, Densus 88 juga menemukan beberapa tabung berisi serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol. "Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton, itu akan didalami penyidik," kata dia.

4. Pengacara Munarman membantah soal temuan bahan peledak dan buku tentang terorisme

Polri: Munarman Berstatus Tersangka Sebelum Ditangkap Densus 88Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)

Kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, membantah barang bukti yang disita polisi dari bekas Markas Front Pembela Islam (FPI) adalah bahan peledak. Menurutnya, itu adalah detergen.

"Yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah buku dan dokumen dari rumah Munarman di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Lagi-lagi, Hariadi membantah hal tersebut terkait tindak pidana terorisme.

"Perihal buku-buku yang disita di rumah klien kami buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi klien kami," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Munarman: Polisi Sita Pembersih Toilet, Bukan Bahan Peledak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya