36 Industri di Tangerang Buang Limbah ke Sungai dan Lingkungan

Tindakan itu mencemari perairan warga nih

Tangerang, IDN Times - Sedikitnya, ada 36 industri yang diduga cemari perairan warga di daerah itu. Puluhan industri itu baik berskala besar, maupun kecil. 

"Selama tahun 2021 kita sudah menerima aduan 36 industri terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/9/2021). 

Baca Juga: Cemari Cisadane, Pemilik Usaha Limbah Plastik: Saya Ngaku Salah

1. Industri itu membuang limbah ke sungai dan lingkungan sekitar

36 Industri di Tangerang Buang Limbah ke Sungai dan LingkunganIlustrasi limbah domestik masuk ke sungai. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sandi mengatakan, puluhan industri tersebut diduga telah membuang limbah produksinya ke aliran sungai atau lingkungan yang ada disekitarnya. "Rata-rata dari laporan itu semuanya terkait pencemaran lingkungan seperti aliran air, udara dan sebagainya," katanya.

DLHK Kabupaten Tangerang sudah melayangkan teguran tertulis kepada 36 perusahaan industri tersebut agar memperbaiki pengelolaan limbahnya. Sementara, DLHK menyebut, ada ratusan perusahaan saat ini yang dalam pengawasan. 

"Seperti kasus yang terbaru, oleh PT Mayora Indah Jayanti. Diduga telah mencemari perairan warga. Dan kita langsung menindak untuk pemanggilan terhadap manajemenya serta melakukan penelitian benar atau tidaknya," ujarnya.

2. Meski ada pengawasan, kasus pencemaran kerap berulang

36 Industri di Tangerang Buang Limbah ke Sungai dan LingkunganIlustrasi pencemaran air (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

DLHK Kabupaten Tangerang, menurut Sandi, sudah berupaya mengawasi limbah industri ini. Bahkan, jika ada industri yang nekat membuang limbah ke sungai akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Meski demikian, dia mengakui, kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang tersebut sudah terjadi berulang kali. "Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi," ungkapnya.

"Dan kita juga ditargetkan dalam satu tahun ini sebanyak 200 perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan," tambahanya.

3. Wahai pengelola industri, jangan cemari lingkungan

36 Industri di Tangerang Buang Limbah ke Sungai dan LingkunganIlustrasi pencemaran sungai (Antara)

Sandi pun berharap, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang mengikuti aturan terkait UUD 32 tahun 2009 untuk bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

"Jadi kalau mereka tidak melanggar hal itu, tidak ada pencemaran lingkungan," kata dia.

Baca Juga: Limbah Berwarna Merah Cemari Sungai Cisadane di Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya