Beli Minyak Goreng Curah, Pemkab Tangerang Tunggu Juknis

Pemkab Tangerang gak mau buru-buru

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). 

Salah satu syarat pembelian minyak goreng curah itu, diatur pemerintah pusat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Jadi kita lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu," ucap Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang Iskandar Nordat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/6/2022). 

Seperti diketahui, warga bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg) melalui aplikasi PeduliLindungi. Setiap warga juga dibatasi hanya bisa membeli maksimal 10 kg. 

1. Pemkab Tangerang tidak buru-buru menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah

Beli Minyak Goreng Curah, Pemkab Tangerang Tunggu JuknisMinyak goreng curah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, pihaknya tak ingin buru-buru menerapkan kebijakan itu tanpa ada juknis. Pemkab Tangerang, kata dia, harus melihat dulu isi aturan surat kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Makanya kita lihat teknisnya dulu, biar nanti kita mudah dalam menyosialisasikannya ke masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, kata dia, selama ini masyarakat umum hanya tahu bahwa aplikasi PeduliLindungi dimanfaatkan sebagai pengecekan kesehatan di tengah pandemik COVID-19.

"Dan menurut saya saat ini masyarakat umum juga tidak terlalu butuh banyak sampai beli 10 kilogram minyak. Hanya saja mungkin bagi pelaku UMKM atau pedagang saja yang perlu sebanyak itu," katanya.

2. Para pedagang mulai menjual minyak goreng curah sesuai HET

Beli Minyak Goreng Curah, Pemkab Tangerang Tunggu JuknisMinyak goreng curah di Pasar Pasir Gintung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sejauh ini, pedagang di Pemkab Tangerang belum menerapkan kebijakan pusat soal penjualan minyak goreng dengan syarat PeduliLindungi itu. 

"Sekarang para pedagang di Kabupaten Tangerang sudah menjual minyak sesuai HET. Jadi sebenarnya kalau sudah sesuai tidak terlalu memerlukan lagi pakai aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.

3. Sosialisasi selama dua pekan sejak 27 Juni 2022

Beli Minyak Goreng Curah, Pemkab Tangerang Tunggu Juknisilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mulai menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah pada 27 Juni 2022. Sosialisasi ini berlangsung selama dua pekan ke depan. 

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Ribuan Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Divaksinasi PMK

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya