Bioskop di Kota Tangerang Kembali Dilarang Beroperasi

Kasus COVID-19 meningkat guys. Jaga kesehatan~

Tangerang, IDN Times - Bioskop di Kota Tangerang Banten ditutup selama masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanggal 15 - 28 Juni 2021.

"Iya sesuai surat edaran wali kota terbaru, untuk bioskop yang sebelumnya sudah dibuka, kini ditutup lagi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina, seperti dikutip dari Antaranews, Jumat (18/6/2021). 

Menurut Buceu, aturan terbaru itu sudah mulai disosialisasikan ke tengah masyarakat. 

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. Selain bioskop, acara yang menimbulkan kerumunan lainnya juga dilarang

Bioskop di Kota Tangerang Kembali Dilarang Beroperasiantarafoto

Beberapa kegiatan masyarakat lainnya juga dilarang dan ditutup, sesuai dengan surat edaran tersebut. Kegiatan warga yang wajib ditutup adalah kegiatan hiburan dan rekreasi, yakni gelanggang olahraga, spa, area ketangkasan, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke.

Kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan juga ditutup. Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan event di luar bidangnya. "Surat edaran ini sudah disampaikan kepada semua pihak untuk pengawasan di lapangan, termasuk pelaku usaha," ujar Buceu.

2. Kasus COVID-19 di Tangerang meningkat

Bioskop di Kota Tangerang Kembali Dilarang BeroperasiIlustrasi tes swab (Dok. IDN Times)

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan jam operasional usaha tempat makan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu kegiatan makan di tempat hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pesan makan diantar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Dijelaskannya keputusan pembatasan sosial kegiatan masyarakat ini diambil hasil koordinasi dengan Forkopimda dan upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang yang alami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir. 

Aturan tegas pun akan diberikan kepada pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan karena demi keselamatan dan kesehatan semua pihak. "Tindak pihak yang melanggar aturan demi kebaikan kita semua," ujarnya.

3. Seluruh wilayah Banten zona oranye

Bioskop di Kota Tangerang Kembali Dilarang BeroperasiIlustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Sebelumnya, peningkatan kasus COVID-19 terjadi di Banten. seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten kini kembali masuk zona oranye penyebaran COVID-19. Kenaikan kasus tersebut didominasi oleh klaster keluarga.

Berdasarkan peta sebaran Dinkes Provinsi Banten, sehari sebelumnya, hanya ada lima daerah yang masuk zona oranye. Kelimanya adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon dan Kota Serang.

Tiga daerah lainnya yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang berada di zona kuning.

Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, saat ini dari 273 ruang intensive care unit (ICU) yang tersedia di Banten, 167 diantaranya telah terpakai dan tinggal tersisa 106 unit. Sementara tempat tidur isolasi dari 3.371 yang tersedia, 2.321 diantaranya dan kini terisan 1.050.

"BOR (bed occupancy rate) ICU 61,17 persen dan BOR TT (tempat tidur) isolasi 68,85 persen,” kata Ati saat dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Banten Zona Oranye, Kasus Baru Didominasi Klaster Keluarga

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya