Bunuh istri siri, Dukun RH Ditangkap Polisi Cilegon

Tersangka RH terancam pidana bui 15 tahun

Cilegon, IDN Times - Polres Cilegon menangkap RH, pria berprofesi sebagai dukun penglaris di Ciwaduk, Kota Cilegon. RH diduga membunuh istrinya, LS, yang dinikahinya secara siri.

Pada ekspose kasus yang digelar Polres Cilegon, Kamis, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 4 Agustus lalu.

Baca Juga: Uji Coba MBG di Cilegon Bakal Pakai Dana CSR Perusahaan Hingga APBD

1. Jasad LS ditemukan sudah membusuk

Bunuh istri siri, Dukun RH Ditangkap Polisi CilegonIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Kasus pembunuhan ini terungkap ketika anak tersangka RH berinisial KY yang menyambangi kontrakan tersangka dan mencium aroma bau busuk dari dalam kontrakan yang ditinggali tersangka bersama istri sirinya.

KY kemudian meminta bantuan warga sekitar dan kakak RH untuk membuka paksa rumah kontrakan. Saat rumah terbuka, korban LS  ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi wajah sudah membusuk. 

"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan indikasi dari visum dan hasil autopsi terhadap jenazah LS, penyebab kematiannya akibat pembunuhan," kata Kemas, seperti dikutip dari ANTARA.

2. Polisi menangkap RH di Wonogiri, Jawa Tengah

Bunuh istri siri, Dukun RH Ditangkap Polisi CilegonIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepolisian kemudian mencari RH selaku yakni suami korban. Dari pengumpulan informasi, kepolisian mengetahui RH berada di Jawa Tengah.  "(RH) akhirnya dapat kami tangkap di Wonogiri, atas kerja sama Resmob Polda Jateng dan Polda Banten," kata dia. 

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kasus pembunuhan, antara lain pecahan asbak dan sejumlah potongan baju korban. 

Polisi pun mendalami kasus dengan memeriksa RH. dalam pemeriksaan itu, RH mengaku telah memukul istrinya dengan asbal tebal di bagian kepala hingga istrinya itu mengalami pendarahan. 

"Korban kemudian dicekik sampai tidak bernyawa," tambahnya.

3. Motif pembunuhan, tersangka RH kesal kepada LS

Bunuh istri siri, Dukun RH Ditangkap Polisi CilegonIlustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pemeriksaan itu, tersangka RH juga mengaku, dia membunuh korban karena kesal lantaran istrinya LS tidak menuruti perintahnya. 

"Saya kesal soalnya istri saya tidak mau nurut. Saya sudah minta supaya istri tidak keluyuran keluar malam tapi dia tetap tidak menuruti omongan saya," katanya.

Tersangka RH kini dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pegawai Habiskan Uang Toko Grosir di Cilegon Buat Judi Online

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya