Catat, 14 Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya

Kamu yang perlu pelayanan STNK, cus meluncur

Tangerang, IDN Times - Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling lagi nih pada Senin (19/2/2024). Layanan ini untuk membantu kamu, para pemilik kendaraan untuk membayar pajak. 

Nah, untuk di sekitar Tangerang Raya, Polda Metro Jaya membuka layanan di sejumlah lokasi nih. Jam layanannya bervariasi, tapi umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Tangerang Raya ini meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Lika-liku Pencoblosan si Anak Rantau: dari Sidoarjo ke Tangerang

1. Catat lokasi dan jam bukanya ya

Catat, 14 Lokasi Samsat Keliling di Tangerang RayaWarga membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Dilansir dari Antara, berikut  lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya:
1. Kota Tangerang: halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas;

2. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang;

3. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB);

4. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman G Town House Kelapa Dua.

2. Jangan lupa, kamu wajib membawa dokumen-dokumen di bawah ini sebagai syarat pengurusan

Catat, 14 Lokasi Samsat Keliling di Tangerang RayaIlustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang disertai lampiran fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Baca Juga: Sejumlah Petugas KPPS di Tangsel Derita Penyakit Berisiko Tinggi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya