Dear ASN, Mudik Jangan Pakai Kendaraan Dinas ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik dengan memakai kendaraan dinas. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).
Tahun ini, pemerintah pusat melonggarkan aktivitas masyarakat dan mengizinkan mudik di tengah pandemik COVID-19.
Baca Juga: Potret Pemudik Mulai Padati Terminal Poris Plawad Tangerang
1. Mobil dan kendaraan dinas lainnya gak boleh dipakai untuk keperluan pribadi
Maesyal mengungkap, pihaknya akan mengawasi para ASN selama masa mudik dan memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," kata dia.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tertanggal 13 April 2022 disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
2. Ada ASN nekat bawa kendaraan dinas untuk mudik? Ada sanksi loh
Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.
"Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner di Pasar Lama Tangerang untuk Buka Puasa
3. Mudik memang boleh, tapi ada catatan yang warga harus perhatikan nih
Pemerintah, termasuk di daerah, sudah membuka keran mudik Lebaran bagi warga. Namun, pemudik perlu memperhatikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pemudik sudah vaksinasi COVID-19 tahap tiga atau penguat.
"(Pemberian booster) Ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas COVID-19 setempat," kata dia.