Dikendalikan dari Lapas Tangerang, Kurir Sabu Diciduk BNN

Penghuni lapas masih bisa mengendalikan kurir, kok bisa?

Serang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap kurir sabu berinisial MI (25). Dia diduga dikendalikan oleh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang. 

MI merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, dua warga binaan lapas yang mengendalikan kurir itu adalah FF (29) dan MJ (23). Keduanya diduga mengendalikan narkoba jenis sabu jaringan Sumatra.

Baca Juga: Bocah Pengamen di Serang Diperkosa di Taman Kota

1. Tersangka kurir sabu ditangkap di Kota Tangerang

Dikendalikan dari Lapas Tangerang, Kurir Sabu Diciduk BNNIlustrasi borgol (IDN Times)

Rohmad mengungkap, MI ditangkap pada Sabtu sore, 3 Februari 2024 di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salong, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. 

"MI dikendalikan oleh FF untuk mengambil kiriman paket sabu dari daerah Sumatra yang dipesan oleh MJ," kata dia, seperti dikutip dari situs Antara, Kamis (22/2/2024). 

2. Polisi: paket sempat tak ada yang mengambil

Dikendalikan dari Lapas Tangerang, Kurir Sabu Diciduk BNN(Ilustrasi narkotika jenis sabu) IDN Times/istimewa

Rohmad kemudian menjelaskan modus operasi jaringan ini. Bermula ketika MK memesan sabu dari pria berinisial C--yang saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Sabu ini didatangkan dari Sumatra.

Karena tidak ada yang mengambil pesanan sabu tersebut, MJ pun minta tolong ke FF dan hal ini ditindaklanjuti FF dengan memerintahkan kurir MI untuk mengambil paket itu. 

"Saat mengambil sabu, MI dan C tidak saling bertemu. Sabu itu di simpan di satu tempat yang sudah diberitahukan kepada MI," kata dia. 

3. Hanya gara-gara upah Rp5 juta, MI kini meringkuk di balik bui

Dikendalikan dari Lapas Tangerang, Kurir Sabu Diciduk BNNilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Menjadi kurir, MI dijanjikan upah Rp5 juta, sedangkan FF mendapat komisi dari MJ sebesar Rp1,5 juta, namun aparat bisa mengendus aktivitas jaringan ini.

Dari hasil penangkapan MI, kata Rohmad, petugas menyita sabu seberat 100,221 gram. (Rencananya), sabu akan diedarkan di daerah Provinsi Banten," katanya.

Semua yang terlibat dalam jaringan ini pun diproses hukum. Khusus untuk FF dan MJ, kasus akan diproses setelah mereka selesai menjalani vonis penjara di dalam lapas.
Sementara MI dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih mengembangkan (perkara). Petugas masih mencari pihak-pihak yang ikut terlibat. Karena ini kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi di dalam lapas," katanya.

Baca Juga: KPU Kota Serang Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Junaedi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya