Duh, Pemuda Cabuli Bocah dengan Iming-iming Siomay dan Duit Rp5000

Orangtua bocah laki-laki itu melapor ke polisi

Pandeglang, IDN Times - Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda berinisial AM (20) karena diduga mencabuli bocah laki-laki. 

"Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang 5000 rupiah, lalu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Nandar, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (12/8/2020). 

Baca Juga: Stres Orangtua Meningkat Saat Pandemik, Anak Rawan Alami Kekerasan 

1. Kasus pencabulan terungkap setelah orangtua melapor ke polisi

Duh, Pemuda Cabuli Bocah dengan Iming-iming Siomay dan Duit Rp5000Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Nandar menjelaskan, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (08/08/2020) pukul 20.00 WIB di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

2. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Duh, Pemuda Cabuli Bocah dengan Iming-iming Siomay dan Duit Rp5000Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentangperubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

3. Kekerasan anak didominasi pelecehan seksual

Duh, Pemuda Cabuli Bocah dengan Iming-iming Siomay dan Duit Rp5000Ilustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur (IDN Times)

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mencatat, ada 35 kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan pada periode Januari-Juni 2020.  "Diantara kasus tersebut yang mendominasi adalah kejahatan seksual dengan persentase 95 persen," kata Ketua LPA Provinsi Banten M Uut Lutfi pada akhir Juli lalu. 

mengatakan, perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, orangtua, dunia pendidikan, dunia usaha hingga media massa. Hal itu diamanatkan pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Terutama dalam masa pandemik ini, betul-betul harus ekstra dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Saat ini, kondisi dan situasi anak dalam kondisi darurat," kata Uut dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Jumat (24/7/2020).

4. Kamu mengetahui atau melihat kekerasan pada anak? Jangan diam!

Duh, Pemuda Cabuli Bocah dengan Iming-iming Siomay dan Duit Rp5000Ilustrasi (Pixabay/Counselling

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. 

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. LPA Banten,  call center: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

Baca Juga: Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Serang Sampai Hamil dan Melahirkan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya