[FOTO] Penumpang Pesawat Boleh Duduk Sampingan, Tapi Ada Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19, menjaga jarak menjadi salah satu aturan yang diterapkan di tempat-tempat publik, termasuk transportasi umum. Namun, di dalam pesawat, penumpang diizinkan duduk berdampingan, dengan syarat-syarat tertentu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur bahwa penumpang yang masih satu keluarga, diizinkan duduk berdampingan selama penerbangan, demikian dikutip dari ANTARA Foto, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Bandara Soetta Capai Rekor Tertinggi Penerbangan Sejak Pandemik
1. Kategori keluarga dimaksud, harus memenuhi syarat lain, yakni memiliki alamat KTP yang sama
2. Selain itu, mereka juga wajib rapid test atau PCR masing-masing perorangan dan hasilnya nonreaktif atau negatif COVID-19
3. Setelah memenuhi syarat-syarat itu, penumpang boleh duduk berdampingan tanpa menjaga jarak selama penerbangan
4. Lalu lintas di Bandara Soekarno Hatta meningkat loh di bulan Agustus 2020, jika dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Agustus, ada 14.393 penerbangan
5. PT Angkasa Pura II mencatat peningkatan itu mencapai 17 persen dibanding bulan Juli 2020
6. Pergerakan penumpang naik 36 persen menjadi 1,22 juta orang dan volume angkutan kargo stabil di 38,8 juta kg
Baca Juga: Bandara Soetta Capai Rekor Tertinggi Penerbangan Sejak Pandemik