Gak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu!

Aturan ini berlaku mulai bulan depan~

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan aturan mengenai denda bagi warga yang tetap membandel tidak mengenakan masker. Gak tanggung-tanggung, dendanya mencapai Rp150 ribu. 

Aturan denda yang termuat dalam peraturan bupati (perbup) Nomor 28 Tahun 2020 itu mulai berlaku mulai 15 Agustus mendatang. 

Baca Juga: Bersiap AKB, Bupati Lebak Teken Perbup untuk Atur Aktivitas Warga 

1. Pemda mulai berlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB)

Gak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu!Protokol kesehatan di sebuah kedai kopi di Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan 40 pasal di antaranya warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum.

"Kami sangat mendukung penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah, seperti dikutip dari situs ANTARA, Senin (20/7/2020). 

2. Saat ini denda belum berlaku karena masih masa sosialisasi

Gak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu!Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah (Antaranews)

Menurut Firman, penerapan denda Rp150.000 itu melibatkan Satpol PP juga dibantu Polri dan TNI. Selain itu, warga yang kedapatan tidak memakai masker, juga akan mendapat surat denda dan diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.

"Kami sebelum menerapkan sanksi denda itu tentu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya menjelaskan.

3. Penggunaan masker dapat memproteksi diri dari penularan COVID-19

Gak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu!Ilustrasi pembuatan masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Kham)

Kepala Bagian Hukum Sekertariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Lina Budiarti mengatakan, Perbup kewajiban menggunakan masker tersebut akan diberlakukan 15 Agustus mendatang.

Penerapan Perbup tersebut agar masyarakat patuh terhadap penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Penggunaan masker dapat memproteksi orang dari penularan COVID-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tersebut.

"Kami kini akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui bahwa bulan Agustus mendatang diberlakukan denda Rp150.000 bagi orang tak memakai masker ke tempat umum," katanya.

Baca Juga: Dear Pemerintah, Ratusan Korban Banjir Lebak Januari Minta Direlokasi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya