KPK Temukan Ketidakwajaran dalam Penanganan COVID-19 di Banten

KPK menerima keluhan warga Banten

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses penanganan pandemik COVID-19 di Banten, termasuk perencanaan "refocusing" dan realokasi anggaran pada seluruh pemda. Hasilnya, KPK menemukan ketidakwajaran. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPKP Nurul Ghufron seperti dikutip dari laman Antaranews, Minggu (14/6). 

Baca Juga: Duh! Bank Banten Tak Sanggup Salurkan Bansos JPS 

1. Pemda Banten alokasikan anggaran dalam percepatan penanganan COVID-19 senilai Rp2,9 triliun

KPK Temukan Ketidakwajaran dalam Penanganan COVID-19 di BantenANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ghufron menjelaskan KPK telah berkoordinasi dengan Pemda Banten terkait kegiatan "refocusing" dan realokasi APBD di tengah pandemik COVID-19. Diketahui, Pemda Banten telah mengalokasikan anggaran dalam percepatan penanganan COVID-19 senilai Rp2,9 triliun dengan alokasi terbesar untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp1,8 triliun.

Selanjutnya, penanganan kesehatan Rp664 miliar, pemulihan ekonomi Rp298 miliar, dukungan industri dan UMKM Rp5 miliar, dan alokasi lainnya Rp162 miliar.

"KPK selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Pemda Banten bila berdasarkan hasil pemantauan ditemukan ketidakwajaran dalam alokasi anggaran atau penyaluran bantuan penanganan pandemik COVID-19," ujar Ghufron.

2. KPK menerima keluhan warga yang tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar

KPK Temukan Ketidakwajaran dalam Penanganan COVID-19 di BantenPasangan keluarga miskin Ujang Pendi dan Istri saat menunjukan KKS (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, hingga 8 Juni 2020 KPK melalui aplikasi pelaporan "JAGA Bansos" telah menerima total 17 keluhan di wilayah Banten.

"Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat Banten adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar. Kami sudah teruskan keluhan tersebut agar segera dapat ditindaklanjuti laporan masyarakat ini," tutur Ghufron.

Baca Juga: Keluarga Miskin Mengaku Bansos untuk Mereka Dipotong "Uang Rokok"

3. Baru 40 persen bansos yang disalurkan Pemprov Banten

KPK Temukan Ketidakwajaran dalam Penanganan COVID-19 di Bantenilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Masalah penanganan COVID-19 di Banten ini juga dibahas dalam rapat koordinasi KPK dengan Gubernur Wahidin Halim pada Kamis (11/6). Kala itu, Gubernur Wahidin Halim mengungkap bahwa bantuan untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 baru tersalurkan sekitar 40 persen. "Karena ada proses administrasi, by name by address melalui pendekatan ATM. Jadi tiap yang kami berikan harus memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Gubernur menjelaskan alasan lambatnya penyaluran bansos itu, seperti dikutip dari akun Pemprov Banten di Instagram, Senin (14/6). 

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan Pemprov Banten minta data (pemerima manfaat keluarga/PMK) divalidasi oleh kabupaten/kota. Selanjutnya, dalam penyaluran bantuan langsung ini masyarakat harus mempunyai rekening yang prosesnya di perbankan.

Selain masalah penanganan COVID-19, rapat itu juga membahas mengenai aset-aset yang bermasalah di wilayah Banten. 

Baca Juga: KPK: Ada 1.709 Aset Bermasalah di Wilayah Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya