Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya, Cek Nih!

Sebelum berangkat, kamu bawa syarat-syarat dokumennya ya

Tangerang, IDN Times - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling nih di Tangerang Raya. Kamu yang membutuhkan layanan pajak kendaraan, simak nih. 

Sebelum berangkat ke lokasi, sebaiknya kamu siapkan syarat administrasinya ya. Pemilik kendaraan wajib membawa KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Baca Juga: PLN Buka Layanan MPP Kota Tangerang

1. Ini lokasinya, cek ya

Berikut daftar Samsat Keliling di wilayah Tangerang Raya pada Jumat (26/1/2024), seperti dikutip dari Antara:

- Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Palem Semi Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
- Ciledug di depan Kantor Kecamatan Cipinang 09.00-12.00 W7B dan Komp. Rukan Fresh
- Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Indomaret Perum Dasana Indah pukul 08.00-14.00 WIB.

1. Ini layanan yang bisa kamu dapatkan

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya, Cek Nih!Ilustrasi BPKB (https://bcafinance.co.id)

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Di Samsat Keliling ini, kamu gak bisa mempanjang STNK (lima tahunan) atau ganti pelat nomor kendaraan ya. Untuk dua layanan terakhir ini, kamu harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Revitalisasi Dimulai, Pasar Anyar Tangerang Segera Dipagar 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya