Pedagang Nakal di Tangerang, Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Para pelaku itu meraup untung dengan cara curang

Tangerang, IDN Times - Aparat kepolisian membongkar praktik curang dalam perdagangan tabung gas di Kabupaten Tangerang. Pedagang nakal itu mengoplos gas 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada Selasa (22/11/2022) pukul 13.00 WIB. 

Baca Juga: Pemkot Tangerang Akan Vaksin Booster Kedua Para Lansia

1. Praktik gas oplosan itu dilakukan di dalam sebuah rumah

Pedagang Nakal di Tangerang, Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 KgKapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukan barang bukti hasil pengungkapan praktik pengoplosan gas lpiji di Tangerang.(Dok/Polres Metro Tangerang)

Kasus ini terkuak setelah Tim Kriminal Khusus Satreskrim dengan menggerebek sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dari penggerebekan itu, polisi kemudian menggiring lima orang ke kantor polisi. Kelimanya berinisial K, MY, H, MT, dan AM. "Mereka terdiri atas pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," katanya.

2. Modus para pelaku: memindahkan gas dari tabung melon ke tabung ukuran 12 kg

Pedagang Nakal di Tangerang, Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 KgIlustrasi tabung gas (LPG) subsidi dan non subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram selama empat bulan. seperti diketahui, harga gas per kg pada tabung melon relatif lebih murah. 

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator.

"Sebuah mobil bak terbuka untuk antar jemput (juga disita) sebagai barang bukti," ungkap Zain. 

3. Para pelaku raup untung secara curang hingga Rp200 juta

Pedagang Nakal di Tangerang, Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 KgIlustrasi tabung gas (LPG) subsidi dan non subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Lebih lanjut Zain menjelaskan, para tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Mereka mengaku sudah meraup untung sebesar Rp200 juta," kata dia.

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan UU Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, polisi juga menggunakan UU Perlindungan Konsumen dan atau UU Metrologi Legal.

"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: 31 Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Bakal Jalani Sidang di PN Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya