Satpol PP: 7 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Melanggar Aturan

Pengelola diberi teguran karena melanggar aturan operasional

Tangerang, IDN Times - Sedikitnya 7 tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang melanggar aturan operasional saat Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah. Pengelola pun mendapat sanksi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, temuan itu merupakan hasil patroli dan pengawasan tim di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua kecamatan. "Kecamatan Cikupa dan Panongan. Mereka melanggar jam operasional," kata Agus, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024). 

Dia mengungkap, pengelola ketujuh tempat hiburan malam itu sudah dikenai sanksi teguran. 

1. Sanksi teguran merupakan langkah awal penindakan

Satpol PP: 7 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Melanggar Aturanilustrasi ramadan (pixabay.com/jhon1cse)

Lebih lanjut Agus menjelaskan, sanksi teguran itu merupakan langkah awal penindakan. Tim juga akan terus memantau ketujuh tempat hiburan malam itu, apakah masih melanggar aturan atau tidak. 

"Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih beroperasi pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran," ungkapnya.

Selama Ramadan, imbuhnya, tempat hiburan malam harus tutup sementara. Hal ini merupakan bentuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

2. Ini dasar hukum penutupan sementara operasional tempat hiburan malam

Satpol PP: 7 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Melanggar AturanPalu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Agus lantas menjelaskan dasar hukum penegakan dan penjatuhan saksi untuk ketujuh tempat hiburan malam itu, yakni keputusan Pejabat Bupati Tangerang melalui Surat Edaran (SE) nomor 02 tahun 2024 terkait jam operasional rumah makan dan THM.

Dalam aturan itu ada beberapa poin, diantaranya mengatur bagi rumah makan dan sejenisnya buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau hanya boleh menggunakan tirai.

Selanjutnya, bagi tempat usaha hiburan malam yang terdiri dari karaoke, sauna, spa, massage dan biliar diminta untuk menghentikan jam operasionalnya sementara waktu.

3. Usaha bisa buka kembali secara normal setelah Idul Fitri

Satpol PP: 7 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Melanggar AturanIlustrasi parcel lebaran (pexels.com/RODNAE Productions)

Semua jenis usaha itu bisa buka kembali secara normal setelah H+2 setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan diberikan sanksi tegas hingga ditutup.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya