Tangani COVID-19, Serang Gak Berlakukan PSBB. Kenapa?

Kata Bupati Tatu, aspek ekonomi dan sosial harus ditimbang

Serang, IDN Times - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan, pihaknya tidak bisa menyampingkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat dalam penanganan COVID-19. Kabupaten Serang, kata dia, merupakan daerah luas dan kompleks.

“Kita ini ada kawasan industri, pariwisata, pertanian, dan kelautan. Aspek ekonomi dan sosial kami harus pertimbangkan dalam berbagai program yang dilaksanakan,” kata Ratu Tatu, seperti dikutip dari ANTARAnews, Selasa (22/9/2020).

1. Kabupaten Serang tidak berlakukan PSBB

Tangani COVID-19, Serang Gak Berlakukan PSBB. Kenapa?PSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam webinar yang digelar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin itu, Tatu juga mengungkap bahwa Pemkab Serang tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Padahal sebetulnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan bahwa PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi selama sebulan.

Lantas, apa alasan Ratu Tatu gak memberlakukan PSBB? Tatu beralasan, dengan mempertimbangkan permintaan dari kalangan industri, dan tidak ingin kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin luas. 

“Namun kami tegaskan, untuk semua disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Kedisplinan ini penting,” kata Tatu yang juga di dampingi Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Sebulan

2. Pemkab Serang mengikuti arahan dari pemerintah pusat

Tangani COVID-19, Serang Gak Berlakukan PSBB. Kenapa?IDN Times/khaerul anwar

Bupati Tatu juga menyampaikan pesan kebersamaan dan saling mengingatkan untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19. 

“Paling penting yang harus kita lakukan adalah kebersamaan, saling mengingatkan agar kita semua disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Jika semua warga sudah disiplin, pandemi COVID-19 ini akan mudah kita tangani bersama,” kata Tatu. 

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di wilayahnya, dia mengaku sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serang Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. 

“Saya dan kami di pemkab, mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Kami melakukan apa yang ditugaskan pemerintah pusat. Mulai dari membuat gugus tugas yang di dalamnya unsur forkopimda. Serta berbagi tugas dengan dinas-dinas dan stakeholder terkait,” ujarnya. 

3. Sosialisasi hingga refocusing anggaran

Tangani COVID-19, Serang Gak Berlakukan PSBB. Kenapa?Ilustrasi penyemprotan disinfektan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sejumlah program dilaksanakan, mulai dari sosialisasi serta penyemprotan disinfektan di 29 kecamatan, pemberian bantuan sosial, memaksimalkan pelayanan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara sebagai rumah sakit rujukan COVID-19, melakukan tracking penyebaran COVID-19, penegakan disiplin melalui Satpol PP, hingga penyesuaian sejumlah pelayanan di instansi pemerintah. 

“Kami sudah melakukan refocusing anggaran. Untuk mengawal dan menegakkan aturan agar kami sesuai aturan hukum, kami minta pendampingan dari Kejari Serang dan Korsubgah KPK. Kami harus melaksanakan semua program yang tidak biasa, tetapi sesuai aturan,” ujarnya. 

Baca Juga: Gubernur Sebut Seluruh Banten PSBB, Bupati Serang: Agak Berat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya