Tarif Baru 53 Lintasan Penyeberangan, Berlaku Hari Ini

Tarif ini menyesuaikan kenaikan harga BBM

Cilegon, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, mulai hari ini (1/10/2022). Kenaikan atau penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Adapun dasar penyesuaian tarif tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut. Dia juga menilai, penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan usai harga BBM naik. 

"Setelah sempat tertunda, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona)," kata Shelvy, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).

Dia juga menjelaskan, penundaan itu terjadi karena ada evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

Baca Juga: BBM Naik, Pengusaha Kapal di Merak Tuntut Kenaikan Tarif  

1. Berikut 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang terdampak penyesuaian tarif

Tarif Baru 53 Lintasan Penyeberangan, Berlaku Hari IniIlustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

2. Kenaikan BBM berdampak pada biaya operasional angkutan laut

Tarif Baru 53 Lintasan Penyeberangan, Berlaku Hari IniIlustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lebih lanjut, Shelvy menjelaskan, kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP.  Komponen BBM, kata dia, berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya lagi. 

Shelvy juga menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

3. List tarif terpadu (sudah termasuk asuransi)

Tarif Baru 53 Lintasan Penyeberangan, Berlaku Hari IniRatusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (28/4/2022) dinihari. (ANTARA FOTO/Fathulrahman)

Baca Juga: Ratusan Operator di Pelabuhan Merak Geruduk BPTD  

Berikut list tarif baru tersebut, berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 (sesuai zona waktu):

MERAK - BAKAUHENI (REGULER)
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan 
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550 
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV 
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 916.250
Kendaraan Barang Rp 792.750

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan Barang Rp 1.220.000

Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500


MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)
Penumpang Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000

Kendaraan 
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV 
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000

Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000


KETAPANG - GILIMANUK
Penumpang Dewasa Rp 9.650
Penumpang Bayi Rp 1.700

Kendaraan 
Golongan I Rp 10.050
Golongan II Rp 29.050
Golongan III Rp 42.500
Golongan IV 
Kendaraan Penumpang Rp 199.850
Kendaraan Barang Rp 172.150

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 392.000
Kendaraan Barang Rp 291.650

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 593.350
Kendaraan Barang Rp 484.900

Golongan VII Rp 598.500
Golongan VIII Rp 843.100
Golongan IX Rp 1.167.650


PADANGBAI - LEMBAR
Penumpang Dewasa Rp 62.200
Penumpang Bayi Rp 5.900

Kendaraan 
Golongan I Rp 77.700
Golongan II Rp 160.600
Golongan III Rp 313.800
Golongan IV 
Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300
Kendaraan Barang Rp 1.061.800

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200
Kendaraan Barang Rp 1.795.000

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800
Kendaraan Barang Rp 3.005.300

Golongan VII Rp 3.858.800
Golongan VIII Rp 5.417.9000
Golongan IX Rp 7.856.000

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya