Tawuran di Balaraja, Polisi Tangkap 10 Orang

Dari jumlah itu, sebanyak 6 orang masih remaja

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10 orang ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang karena diduga ikut tawuran. Para remaja itu diduga tawuran dengan memakai senjata tajam di wilayah Kabupaten Tangerang yang aksinya viral di media sosial (medsos).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penangkapan para remaja ini berawal dari laporan terkait adanya korban atas aksi remaja di wilayah Kecamatan Balaraja pada Selasa (1/11/2022) lalu.

Baca Juga: Kejar Motor Tunggakan, Debt Collector di Balaraja Ditembak

1. Polisi menelusuri sekolah-sekolah, 6 remaja ditangkap

Tawuran di Balaraja, Polisi Tangkap 10 Orangilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi kemudian meminta keterangan dari korban tawuran itu. Setelah itu, tim Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Balaraja menelusuri sekolah-sekolah. 

"Dan ada 10 orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak (tawuran) ditangkap, enam diantaranya anak dan empat dewasa," kata Raden Romdhon Natakusuma.

2. Polisi buru aktor kekerasan tawuran itu

Tawuran di Balaraja, Polisi Tangkap 10 OrangIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Saat ini, polisi juga mengembangkan kasus dengan menelusuri pelaku lain yang diduga  terlibat dalam aksi kekerasan itu. "Ada satu yang masih kita lakukan pengejaran yaitu inisial C dan ini diduga merupakan aktor intelektual aksi kekerasan," ungkap Raden Romdhon Natakusuma.

Dia juga mengimbau agar orangtua yang memiliki anak remaja agar terus mengawasi buah hatinya, khususnya saat bergaul dengan teman-teman. 

"Kami harapkan peran dari masyarakat khususnya orang tua untuk lebih meningkatkan lagi pembinaan dan pengawasan terhadap anak-anak yang melakukan tawuran, geng motor dan kejahatan lainnya," kata dia.

3. Semua pelaku ditahan, baik dewasa maupun anak-anak

Tawuran di Balaraja, Polisi Tangkap 10 OrangKapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menunjukan barang bukti sejata tajam yang digunakan remaja untuk melakukan aksi tawuran.(Antara/Polresta Tangerang)

Ia menerangkan, dari 10 remaja sebagai pelaku tawuran dengan kekerasan tersebut kini akan dilakukan penahanan sesuai pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 47 ayat 2 KUHP.

"Adapun untuk semua pelakunya kita tahan, baik dewasa maupun anak-anak. Dan tentunya ini wujud keseriusan kami mengungkap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya