Usaha Hiburan di Kota Tangerang Wajib Tutup H-2 Ramadan

Pemilik usaha hiburan jangan bandel ya

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur penutupan jasa usaha hiburan, dua hari sebelum Ramadan. Bagi pengelola yang tetap membandel dan membuka usahanya, ada sanksi loh. 

“Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/2/2024).

Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan.

Sejumlah jasa dan tempat usaha yang wajib tutup itu, antara lain karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar.

Baca Juga: Pencuri Tepergok Polisi Dorong Motor Curian di Tangerang

1. Pemkot Tangerang juga mengatur usaha tempat makan dan sejenisnya

Usaha Hiburan di Kota Tangerang Wajib Tutup H-2 RamadanIlustrasi pegawai hotel melayani tamu turis asing. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Lantas bagaimana dengan usaha tempat makan dan minum serta sejenisnya? Rizal mengungkap, surat edaran itu juga mengatur soal operasional usaha tempat makan. Pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya, harus menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB, selama Ramadan.

Lalu khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.

2. Pemkot mengaku, aturan ini dibuat untuk menjaga toleransi dan menghormati bulan Ramadan

Usaha Hiburan di Kota Tangerang Wajib Tutup H-2 RamadanIlustrasi bulan suci Ramadan (freepik.com/freepik)

Lebih lanjut dia juga menjelaskan alasan Pemkot Tangerang mengeluarkan surat edaran itu. Salah satunya, kata dia, untuk menghomati bulan Ramadan. Selain itu, surat edaran itu juga ditujukan untuk menjaga toleransi antar-umat beragama. 

Rizal mengatakan surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara masif.

“Kami pun berharap seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan,” ujarnya.

Baca Juga: Makan Siang Gratis Rp15 Ribu, Ibu Kantin di Tangerang Putar Otak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya