Wali Kota Serang: Tak Tepat, Iuran BPJS Kesehatan Naik Kala Pandemik

Pemerintah daerah juga harus menambah anggaran

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin menilai keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi wabah COVID-19 saat ini kurang tepat.

"Sebetulnya dalam situasi seperti ini, kenaikan BPJS ini belum tepat. Nanti mungkin ke depan, karena memang situasinya seperti ini," kata Syafrudin di Serang, Selasa (19/5). 

Baca Juga: Temuan Dugaan Markup Rp1,9 Miliar di Balik Kisruh Bansos Kota Serang

1. Perekonomian masyarakat sedang terpuruk

Wali Kota Serang:  Tak Tepat, Iuran BPJS Kesehatan Naik Kala PandemikWarga miskin di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dikutip dari Antara, Syafrudin mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini terpuruk karena dampak dari pandemi COVID-19. Masyarakat sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Jangankan menambah iuran BPJS, masyarakatnya saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari susah," kata dia.

Meski demikian, kata Syafrudin, kewenangan untuk menaikkan iuran BPJS tersebut ada pada presiden. Namun, ia menilai untuk pertengahan tahun ini kebijakan yang dibuat tersebut kurang tepat. "Jadi menurut saya, kurang tepat kalau dinaikkan di saat seperti ini," ujarnya.

2. Pemerintah daerah juga harus menambah anggaran untuk iuran warga yang subsidi

Wali Kota Serang:  Tak Tepat, Iuran BPJS Kesehatan Naik Kala PandemikIlustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Syafrudin mengungkapkan, jika nantinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dilaksanakan, pemerintah daerah juga turut terbebani. Pemerintah harus menambah anggaran untuk memenuhi iuran BPJS bagi warga yang urannya ditanggung atau disubsidi pemerintah.

"Kalau dinaikkan berarti kita harus menaikkan anggaran juga dan anggarannya juga tidak ada," kata Syafrudin.

3. Anggaran BPJS Kesehatan naik (lagi)

Wali Kota Serang:  Tak Tepat, Iuran BPJS Kesehatan Naik Kala PandemikIlustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Maret 2020. MA, kala itu, mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan pada 5 Mei 2020.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres baru ini disebutkan, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan, mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kemudian iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 96 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020.

Selanjutnya iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021.

Baca Juga: Hore! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya