2 Mantan Direktur BUMD Banten Dibui 2,6 Tahun Penjara

Kerja sama tambang emas Rp5,19 M di Bayah ternyata fiktif

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memberi vonis 2 tahun penjara kepada Ricky Tampinongkol dan Franklin Paul Nelwan, mantan Direktur Utama BUMD milik Pemprov Banten, PT Banten Global Development (BGD).

Keduanya terlibat kasus Kerja Sama Operasi (KSO) penambangan emas fiktif PT BGD tahun 2015, hingga merugikan Rp5,19 miliar. Terdakwa lainnya Ilham sebagai Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) divonis 4 tahun penjara.

1. Ketiga terdakwa terbukti melanggar UU Tipikor

2 Mantan Direktur BUMD Banten Dibui 2,6 Tahun PenjaraIlustrasi Korupsi. IDN Times/Sukma Shakti

Saat sidang yang digelar virtual di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/12/2020), Majelis Hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok mengatakan, ketiga terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Selain pidana penjara, Hosiana memutuskan ketiganya harus membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Sedangkan terdakwa Ilham diharuskan membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar hingga 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan akan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1,9 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Suntik BUMD Agrobisnis Sebesar Rp75 Miliar 

2. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU

2 Mantan Direktur BUMD Banten Dibui 2,6 Tahun PenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis Ricky Tampinongkol dan Franklin Paul Nelwan lebih rendah dari tuntutan JPU. Keduanya hanya dituntut 2,6 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Ilham lebih tinggi dari tuntutan JPU. Direktur SLS itu dituntut 3,6 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa tidak mendukung program dan memegang amanat Pemprov Banten dalam mengembangkan PT BGD sebagai perusahaan BUMD. Pengembangan BUMD menjadi terhambat. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu ada itikad baik dari Ricky Tampinongkol yang menitipkan uang Rp2,9 miliar. Dengan rincian transfer transaksi BRI pada 25 November 2020 sebesar Rp2,150 miliar dan Rp750 juta," jelasnya.

Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa dan JPU yang dikomandoi Eka Nugraha belum memberikan sikap atas putusan majelis hakim tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa maupun JPU.

3. KSO tambang emas fiktif diusut Polda Banten sejak 2018

2 Mantan Direktur BUMD Banten Dibui 2,6 Tahun PenjaraLubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone (Dok. KLHK)

Kasus tersebut mulai diusut Polda Banten sejak September 2018. KSO dibuat untuk bisnis tambang emas di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak, dengan kontrak kerja sama satu tahun atau berakhir pada 28 Oktober 2016.

Namun sampai berakhirnya kontrak, PT BGD tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Bahkan modal PT BGD senilai Rp5,917 miliar tidak kunjung dikembalikan oleh PT Surya Laba Sejati (SLS), sehingga Pemberian Perjanjian Modal Kerja (PPMK) itu dinilai tidak sesuai aturan.

PT BGD selaku BUMD Banten yang bergerak di holding company dalam standar operasional prosedur (SOP), sama sekali tidak mengatur PPMK. Namun, Direktur Utama PT BGD saat itu Franklin P Nelwan tetap menyetujuinya.

Dalam kasus itu, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer PT BGD kepada PT SLS senilai Rp1,420 miliar. Kemudian bukti transfer senilai Rp1,7 miliar untuk biaya kapal. Selanjutnya bukti transfer kepada seorang berinisial IL senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Mengenal Teh Kelas Dunia dari Perkebunan di Selatan Banten 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya