2 Terdakwa Jembatan Warnasari Divonis 3 Tahun dan 1,5 Tahun Bui  

Akibat perbuatan terdakwa, negara merugi hingga Rp7 miliar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang  memvonis dua terdakwa korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari pada sidang Rabu (3/4/2024).

Terdakwa Sugiman selaku pelaksana pekerjaan divonis 3 tahun bui dan Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo divonis 1,5 tahun. 

"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo dalam sidang pada Rabu (3/4/2024). 

1. Kedua terdakwa wajib membayar denda dan uang pengganti

2 Terdakwa Jembatan Warnasari Divonis 3 Tahun dan 1,5 Tahun Bui  IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana badan, terdakwa Sugiman dan Abu Bakar juga diberi hukuman tambahan yakni membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurangan.

Tak hanya itu, Sugiman pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu, jika harta bendanya tidak cukup maka diganti kurungan 2 tahun," katanya.

Kasus korupsi proyek di Kota Cilegon tahun 2021 itu merugikan negara hingga Rp7 miliar. 

Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Warnasari Dituntut 4 dan 2 Tahun Bui

2. Hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa

2 Terdakwa Jembatan Warnasari Divonis 3 Tahun dan 1,5 Tahun Bui  IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum memberikan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan dua terdakwa.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," katanya.

3. Vonis lebih daripada tuntutan jaksa

2 Terdakwa Jembatan Warnasari Divonis 3 Tahun dan 1,5 Tahun Bui  IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sugiman 4 hukuman tahun penjara. Sementara, Abu Bakar Rasyid dituntut 2 tahun bui.

Atas vonis majelis hakim itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding banding.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon

Baca Juga: Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Polisi Sita Uang Rp900 Juta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya