2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Dituntut 18 dan 15 Tahun Bui  

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini Rp186,5 miliar

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM tahun 2017. Kedua terdakwa itu adalah Rasyid Samsudin dan Satyavadin Djojosubroto. 

Terdakwa Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku mantan Vice Precident Bank Banten dituntut 15 tahun penjara. "Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU Dipiria di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (11/1/2023). 

Baca Juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Kredit Macet Bank Banten Disita

1. Terdakwa kedua, yakni Dirut PT HMN, dituntut 18 tahun

2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Dituntut 18 dan 15 Tahun Bui  IDN Times/Khaerul Anwar

Sedangkan, terdakwa kedua dituntut lebih tinggi dibanding Satyavadin yakni Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM. Dia dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jaksa menilai, dua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Terdakwa diwajibkan bayar uang pengganti Rp186,5 miliar

2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Dituntut 18 dan 15 Tahun Bui  Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdakwa Rsyid juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp186,5 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.

3. Terdakwa dinilai telah merusak citra Bank Banten

2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Dituntut 18 dan 15 Tahun Bui  Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepada terdakwa, terdakwa merusak citra Bank Banten dimata masyarakat.

"Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Dugaan korupsi di bank milik Pemprov Banten ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp186,5 miliar.

Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya