4 Anggota Polisi Polresta Serang Kota Dipecat!

Mereka terbukti melanggar dan coreng nama baik polisi

Serang, IDN Times - Polresta Serang Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya, Senin (1/4/2024). Keempat anggota polisi itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Keempat anggota polisi tersebut berinisial AA berpangkat bripka; MA berpangkat brigpol; AM dan AF sama-sama berpangkat briptu. Keempatnya dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi meninggalkan tugas.

1. Empat polisi itu dinyatakan telah melanggar peraturan

4 Anggota Polisi Polresta Serang Kota Dipecat!Dok. Istimewa/Polres Serang

Dalam upacara tersebut, keempat anggota polisi yang dipecat hadir. Empat anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mereka telah mencoreng nama baik dan institusi polri karena terbukti melakukan tindak pidana dan penyalahan narkotika serta mangkir alias disersi dari dinas," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.

2. Dipecat, keempatnya tak akan dapat hak pensiun

4 Anggota Polisi Polresta Serang Kota Dipecat!Ilustrasi dana pensiun (https://sleekr.com)

Kapolresta memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol merah pada setiap foto personel, menandakan mereka yang di silang itu sudah tidak lagi menjadi anggota aktif polri pada Polresta Serang Kota lagi.

"Dengan keterangan bahwa personel yang di PTDH, tidak mendapat hak pensiun," katanya

3. Anggota polisi lain diminta untuk mawas diri

4 Anggota Polisi Polresta Serang Kota Dipecat!Dok. Istimewa/Polres Serang

Sementara, Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri menambahkan, penyelenggaraan upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan seluruh personel Polresta Serang Kota agar selalu mawas diri.

Dia berharap agar anggota lainnya tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

"Upacara PTDH ini merupakan koreksi untuk seluruh personel agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan institusi Polri dan keluarga,” katanya.

Baca Juga: Menyeberang Muara Sungai Serang, Pelajar Tewas Tenggelam

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya