8 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Serang Alami Trauma

Korban dan orangtua jalani konseling

Banten, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten akan memberikan bantuan konseling dan pemulihan trauma terhadap 8 murid yang menjadi korban pencabulan guru ngaji di Kecamatan Serang, Kota Serang. Guru mengaji berinisial MK itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Korban mengalami trauma setelah mendapat perlakuan bejat dari gurunya sendiri di tempat mereka belajar dan menggali ilmu agama.

Baca Juga: Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji Ini Imingi Korbannya Dapat Pahala

1. Korban menutup diri terhadap orang lain

8 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Serang Alami TraumaIlustrasi (Pixabay)

Ketua LPA Banten Uut Lutfi mengatakan, satu korban yang telah ditangani LPA sempat menutup diri dari interaksi dengan orang lain. Saat ditemui petugas LPA, imbuh Uut, korban tidak mau lepas dari genggaman orangtua.

"Dia trauma. Setelah kita ngobrol dengan anak ini memang cerdas interaktif ketika ditanya dia bisa jawab soal kronologinya," kata Uut, Senin (3/1).

2. Korban terganggu secara psikis

8 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Serang Alami TraumaIlustrasi kekerasan anak. Pixabay.com

Saat korban ditanya soal kasus dan apa yang membuat dia nyaman, korban menjawab dengan nada tinggi. Petugas juga menemukan indikasi ada gangguan pada psikis korban.

"Ketika saya tanya terkait kasusnya seperti apa? apa membuat dia tenang merasa nyaman? Dia bilang, 'penjarain aja pak dihukum aja tuh ustadnya.' Itu dari si anak itu sendiri ketika ditanya artinya bahwa dengan kejadian seperti itu tentu dia merasa secara psikis terganggu," katanya.

3. Orangtua korban turut diberi konseling

8 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Serang Alami Traumailustrasi konseling (www.umary.edu)

Uut menyampaikan, bantuan konseling tidak hanya diberikan terhadap korban, namun juga orangtua. Khusus konseling orangtua ini, kata dia, petugas akan memberikannya pada Selasa (4/1).

"Rencana besok mengundang orangtua korban-korban untuk diberikan konseling," katanya. Setelah itu, petugas akan kembali melanjutkan konseling dengan anak-anak, korban pencabulan. 

4. Dalam kasus ini, guru ngaji sudah ditetapkan sebagai tersangka

8 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Serang Alami TraumaTersangka kasus pencabulan, MK (IDN TImes/Polres Serang Kota)

Saat ini, Polres Serang masih terus memeriksa tersangka MK yang berusia 44 tahun. Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka diduga mengimingi pahala untuk merayu para korbannya yang masih berusia 11-12 tahun.

"Pelaku merayu memberikan janji, 'kalau mau dapat pahala, saya peluk'.  Berawal dari sana. Pada saat itu, (pelaku) melakukan perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Indra Feradinta pada Sabtu (1/2).

Dari hasil pemeriksaan sementara ini, MK diduga mencabuli 8 muridnya itu sejak Desember 2019.  Penyidik menduga, MK melecehkan muridnya saat praktik salat di ruangan tertutup di area masjid.

Baca Juga: Siapkan Payung! Ini Prakiraan Cuaca BMKG untuk Tangsel dan Serang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya