Abaikan Belajar di Rumah, 5 Siswa di Pandeglang Malah Perkosa ABG

Pelaku merupakan pelajar SMP dan SMA

Pandeglang, IDN Times - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, pemerintah menerapkan kegiatan belajar mengajar di rumah masing-masing bagi siswa hingga mahasiswa di berbagai daerah. Namun, kebijakan tersebut malah disalahgunakan oleh oknum beberapa siswa di Kabupaten Pandeglang.

Lima remaja yang masih berstatus siswa SMP dan SMK di Pandeglang malah memperkosa seorang remaja puteri SM (16). Kelima pelaku berinisial AN (15), IW (14), IA (16), MR (16) dan satu orang pelaku menginjak dewasa, SK (20).

Baca Juga: Masa Belajar di Rumah Siswa di Pandeglang Diperpanjang Sampai 29 Mei 

1. Korban diperkosa oleh para pelaku secara bergantian

Abaikan Belajar di Rumah, 5 Siswa di Pandeglang Malah Perkosa ABGDok. Polres Pandegalang

Perbuatan bejat para pelaku dilakukan di sebuah rumah di daerah Pulosari, Pandeglang. Remaja puteri yang masih duduk di bangku SMP diperkosa oleh para pelaku di kamar. Saat hendak disetubuhi korban sempat menolak dan melawan namun para pelaku tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan pemerkosaan.

Saat tersangka SK memperkosa korban, ada saksi F melihat dan kemudian berteriak. "Setelah itu, masyarakat berdatangan ke rumah tersebut dan mengamankan para pelaku di rumah tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Mochammad Nandar, Jumat (27/3).

2. Korban mengenal salah satu korban dari media sosial Facebook

Abaikan Belajar di Rumah, 5 Siswa di Pandeglang Malah Perkosa ABGPixabay.com/PublicDomainPictures

Nandar menjelaskan, korban mengenal AN salah satu pelaku dari jejaring media sosial Facebook, setelah berkenalan di dunia maya mereka janjian untuk bertemu. Tak menaruh rasa curiga SM pun bersedia bertemu dengan AN di daerah Pantai Carita.

Kemudian korban diajak ke sebuah rumah dan bertemu dengan teman-teman AN. Di tempat tersebutlah keperawanan remaja malang itu hilang hilang disetubuhi oleh para pelaku.

"Jadi sebelum kejadian pelaku AN ini sempat mengajak korban ke beberapa tempat menjemput beberapa temennya (AN) yang juga mereka menjadi pelaku pemerkosaan," kata.

3. Para pelaku terancam hukuman

Abaikan Belajar di Rumah, 5 Siswa di Pandeglang Malah Perkosa ABGcampussafetymagazine.com

Setelah digerebek oleh massa, kemudian para pelaku dibawa ke kantor polisi setempat dan kemudian dibawa ke Mapolres Pandegkang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan bejat tersebut, para remaja tanggung itu akan dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya