ABG Diperkosa Pemuda yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras

Serang, IDN Times - ABG perempuan berusia 13 tahun diperkosa seorang remaja pria berisial RA (19). Korban baru mengenal pelaku melalui media sosial Facebook.

Polisi menyebut korban inisial GA sempat diajak minum minuman keras (miras) oleh pelaku sebelum akhirnya diperkosa. "Gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya  

1. Korban diperkosa saat tak sadarkan diri setelah dicekoki miras

ABG Diperkosa Pemuda yang Baru Dikenal Lewat FacebookIlustrasi pencabulan.google

Yuda menjelaskan kronologi kejadian ini yang bermula saat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan pada Minggu (10/11/2022).

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah. Sempat menolak, namun korban tak kuasa setelah dipaksa tersangka minum miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

"Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka," kata Yuda. Kepada polisi, pelaku RA dua kali memperkosa korban.

2. Korban berubah lebih pendiam setelah insiden pemerkosaan

ABG Diperkosa Pemuda yang Baru Dikenal Lewat FacebookIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah pemerkosaan itu, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kendati demikian, orangtua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya lebih pendiam dan murung. Orangtua kemudian menanyakan apa yang terjadi kepada korban.

"Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan, dia telah diperkosa tersangka dengan cara dicekoki miras," katanya.

3. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan

ABG Diperkosa Pemuda yang Baru Dikenal Lewat FacebookDok. Istimewa/Polres Serang

Tak terima atas perlakuan RA terhadap anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang. Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA Polres Serang menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"RA ditangkap persoel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," katanya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: TV Analog Disuntik Mati, Set Top Box di Kota Serang Langka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya