Ada 4 Nama Caleg DPRD Banten Mantan Napi Korupsi

Setelah putusan MA ini, bagaimana nasib mereka?

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat, ada empat mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Bagaimana nasib mereka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) soal PKPU?

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023.

Uji materiil itu diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.

MA menyatakan, Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga: KPK Imbau Caleg Eks Koruptor Umumkan Statusnya ke Masyarakat

1. KPU Banten masih menunggu aturan dari KPU RI

Ada 4 Nama Caleg DPRD Banten Mantan Napi KorupsiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat dikonfirmasi mengenai hasil putusan MA tersebut, Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja mengaku, masih menunggu aturan terbaru dari KPU RI untuk mengeksekusi perintah MA terkait nasib para caleg mantan napi korupsi tersebut.

"Tidak serta-merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI," kata Subagja, Senin (2/10/2023).

2. Keempat telah memenuhi syarat atas peraturan lama

Ada 4 Nama Caleg DPRD Banten Mantan Napi KorupsiIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Subagja memastikan, jika KPU RI sudah menerbitkan aturan terbaru tentang caleg mantan napi koruptor, KPU Banten akan segera melaksanakan aturan tersebut.

Kata dia, mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten sudah memenuhi syarat jika mengacu pada aturan yang lama.

"Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa, yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI," katanya.

3. KPU Banten enggan menyebut nama keempat caleg mantap koruptor itu

Ada 4 Nama Caleg DPRD Banten Mantan Napi KorupsiIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat ditanya empat mantan napi koruptor tersebut dari partai mana saja, Subagja enggan menyebut. Namun, dia memastikan keempat orang tersebut berasal dari di sejumlah partai.

"Waduh saya harus lihat data dulu, yang jelas (mantan napi koruptor) ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini," katanya.

Baca Juga: 23 Tahun Banten, Gubernur: Kemiskinan dan Pengangguran Masih Jadi PR

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya