Aktivis: Koruptor Pengadaan Masker Nakes Banten Harus Dihukum Berat 

Bahkan memungkinkan hukuman mati

Serang, IDN Times - Aktivis anti korupsi Ade Irawan menilai pelaku korupsi pengadaan masker di Provinsi Banten harus dihukum berat. Mencari keuntungan ditengah-tengah semua orang sedang berjuang melawan pandemik COVID-19.

"Kalau undang undang antikorupsi kita sangat memungkinkan sangat berat bahkan sampai hukuman mati begitu," kata Direktur Visi Integritas ini, Minggu (30/5/2021).

1. Agar ada efek jera bagi pelaku

Aktivis: Koruptor Pengadaan Masker Nakes Banten Harus Dihukum Berat Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan, jika kasus ini tidak ditangani dengan serius maka kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini akan terus berulang kembali, terlebih yang dikorupsi adalah alat kesehatan untuk para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan melawan COVID-19.

"Saya kira harus dihukum seberat beratnya," tuturnya.

Baca Juga: APD Terbatas, Nakes: Pengadaan Masker Malah Dikorupsi

2. Agar penanganan cepat tapi tidak boleh juga memangkas aturan

Aktivis: Koruptor Pengadaan Masker Nakes Banten Harus Dihukum Berat Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejak awal, disampaikan Ade, para aktivis antikorupsi sudah memberikan peringatan kepada pemerintah untuk berhati-hati karena semua pihak sedang fokus menangani bencana. Ketika memangkas sebuah aturan pengadaan tanpa ada pengawasan ketat maka sangat rawan diselewengkan oleh oknum yang ingin merampok uang negara.

"Serba terburu-buru ingin menangani bencana dengan cepat tapi kan bukan berarti semua aturan boleh dipangkas dan seenaknya ngambil keuntungan," katanya.

3. Kejati telah tetapkan 3 orang tersangka korupsi masker

Aktivis: Koruptor Pengadaan Masker Nakes Banten Harus Dihukum Berat IDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui, Kejati Banten mengungkap penyelewengan pengadaan masker medis untuk nakes yang merugikan negara Rp1,6 miliar, setengahnya dari total nilai anggaran Rp3,3 miliar.

Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial AS dan WF dari pihak swasta penyedia barang dari PT RAM dan inisial LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten.

Baca Juga: Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya