Ancam Ratakan Mapolsek, TNI Gadungan di Serang Ditangkap

Tersangka adalah anggota komunitas sepeda motor

Kota Serang, IDN Times - AS alias Peno (25) ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota lantaran mengancam meratakan Mapolsek Curug. Tak hanya itu, AS juga ditangkap karena mengaku-ngaku sebagai anggota TNI. 

Aparat mengamankan AS dan satu rekannya bernama Pendi (22) di di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (17/2) malam.

Baca Juga: 2 Kurir 36 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup 

1. Saat melontarkan ancaman, AS mengaku sebagai danton alias komandan peleton

Ancam Ratakan Mapolsek, TNI Gadungan di Serang Ditangkapilustrasi TNI ( ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Selain mengancam personel kepolisian, oknum anggota komunitas Kawasaki Ninja ini juga mengaku sebagai Komandan Peleton (Danton) Batalion 11 Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

"Oknum komunitas motor yang mengaku Danton ini kita amankan setelah mengancam akan mengerahkan satu batalion untuk menyerang dan meratakan mapolsek," kata Kapolsek Curug Iptu Shilton saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).

2. Kejadian bermula ketika AS tidak terima kendaraan temannya diamankan saat balap liar

Ancam Ratakan Mapolsek, TNI Gadungan di Serang Ditangkappxfuel

Shilton menjelaskan awal kasus ini. Pada Minggu (16/2) pukul 02.00 WIB, dia bersama 7 anggota Polsek Curug serta beberapa tokoh masyarakat melaksanakan operasi penertiban balap liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

Hasilnya, sebanyak 30 unit motor milik para pembalap berhasil diamankan, satu diantaranya Kawasaki Ninja B 3673 CKV.

Merasa tidak terima motornya ikut diamankan petugas, Pendi (22) minta agar kendaraannya dilepas. Petugas tidak menggubris permintaan Pendi itu karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.

Pendi kemudian menghubungi tersangka Peno melalui telepon. Setelah itu, pemilik kendaraan tersebut menghampiri Briptu Roni dan memberitahukan kalau ada yang mau bicara lewat HP.

"Kepada Briptu Roni, tersangka marah sambil mengaku sebagai Danton Batalion 11 Kopassus minta motor dikeluarkan. Bahkan mengancam akan mengerahkan pasukan untuk meratakan bangunan polsek jika motor tidak dikeluarkan," katanya.

3. TNI gadungan terungkap setelah kordinasi dengan Mako TNI di Serang

Ancam Ratakan Mapolsek, TNI Gadungan di Serang DitangkapDok.istimewa/Polsek Curug

Mendapat ancaman seperti itu, Polsek Curug langsung memeriksa status Peno, apakah benar anggota TNI atau bukan dengan berkoordinasi dengan TNI. 

Diketahui kemudian, Peno hanyalah TNI gadungan. Berbekal dari informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah personel Unit Reskrim didampingi personel Intel Kopassus langsung mencari Peno. 

Petugas menangkap yang bersangkutan di pinggir jalan sekitar wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. 

"Atas tindakannya, tersangka ditahan," kata Shilton. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45B UU ITE. 

Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. "Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tuturnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya