ASN Sakit dan Kena Macet di Banten Boleh WFH

Harus ada bukti, tidak mengada-ada, dan disengaja

Serang, IDN Times - Pemerintah Pusat mengeluarkan edaran aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16 dan 17 April 2024 untuk mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran 2024.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, pemberlakuan WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang sedang sakit atau terjebak macet.

“Tentu harus didukung dengan pembuktian. Tidak mengada-ada atau disengaja,” kata Nana, Senin (15/4/2024).

1. Pada dasarnya ASN harus kembali masuk kerja di tanggal 16 April 2024

ASN Sakit dan Kena Macet di Banten Boleh WFHVolume kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan terpantau meningkat signifikan H+3 lebaran 2024, Minggu (14/4/2024) malam. (IDN Times/Istimewa).

Sebab, kata Nana, berdasarkan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, terkait masuk kerja ASN pascacuti libur lebaran untuk mengikuti ketentuan terkait jadwal masuk kerja bagi para pegawai Pemprov Banten.

“Pada dasarnya semua ASN harus masuk pada pada tanggal 16 April 2024, sesuai dengan ketentuan,” katanya.

2. Di surat edaran, kepala OPD harus perhatikan persentase dan karakteristik layanan

ASN Sakit dan Kena Macet di Banten Boleh WFHIlustrasi menggunakan komputer. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI, Abdullah Azwar Anas, pada Sabtu, 13 April 2024 disebutkan, PPK pada instansi pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di lingkungannya melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH.

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa, 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024. Seluruh PPK pada instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO), dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

3. WFH tak berlaku di dinas yang bersentuhan langsung masyarakat

ASN Sakit dan Kena Macet di Banten Boleh WFHLayanan puskesmas di Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Namun, pemberlakukan WFH tidak berlaku bagi pegawai di OPD yang melakukan pelayanan dasar dan bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan sejumlah dinas lainnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya